Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / NEWS / Tag / Uncategorized

Jumat, 16 Agustus 2024 - 14:20 WIB

Polres Madiun Kota Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

Pelaku di Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

Pelaku di Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

 

KOTAMADIUN- TargetNews.id Dua orang pria berinisial I.R dan F.N berhasil diringkus oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota setelah didapati barang narkotika jenis sabu.

Dijelaskan Kasat Narkoba Iptu Ali Sadikin,S.H melalui Kasihumas Ipda Ahmad Ubaidilah, SH bahwa tersangka I.R dan F.N dibekuk pada Rabu 24/07/2024 sekitar pukul 01.00 WIB di Wilayah Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun.

“Petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua pria berinisial I.R dan F.N ini diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu,”kata Ipda Ahmad Ubaidilah.

Baca juga  Polri danKepolisian Singapura, Bekerja Sama Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh petugas tersangka mengakui bahwa barang sabu tersebut dibelinya melalui order dengan seorang penjual berinisial O.M.

“Tersangka juga mangakui barang narkotika jenis sabu tersebut kemudian dikemas dalam satuan kecil untuk dijual kembali agar memperoleh keuntungan,”terangnya.

Dalam penangkapan tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,81 (satu koma delapan satu) gram, dua buah Handphone merek Realme dan Vivo, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha xeon dan timbangan digital merek “pocket scale”.

Baca juga  Pendampingan Babinsa Dongkrak Kesejahteraan Petani Jagung

Terkait dengan penjual yang berinisial O.M petugas dari Satuan Narkoba Polres Madiun Kota akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Polres Madiun kota berkomitmen untuk memberantas penggunaan dan peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Madiun Kota” tegas Ipda Ubaidilah.

Atas perbuatanya I.R dan F.N tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan Hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun,,
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapolres Pulang Pisau Pastikan Kesiapan Sarana dan Prasarana untuk Penanganan Unras

BERITA UTAMA

Maksimalkan Disiplin Personel, Apel Serah Terima Konsisten dilaksanakan Petugas Piket Polsek Maliku

Uncategorized

Mencegah Korsleting Listrik, Polsek Maliku Cek Kwh dan Instalasi listrik dalam Giat Patroli

Uncategorized

Sambangi Warga Kampung Petugas Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

BHABINKAMTIBMAS POLSEK PANDIH BATU POLRES PULANG PISAU LAKUKAN PENGECEKAN POS KAMLING DI WILKUM POLSEK PANDIH BATU

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Uncategorized

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Artikel

Demo Di Halaman Kantor Pemerintah Terpadu Kabupaten Brebes