Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / NEWS / Tag / Uncategorized

Jumat, 16 Agustus 2024 - 14:20 WIB

Polres Madiun Kota Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

Pelaku di Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

Pelaku di Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

 

KOTAMADIUN- TargetNews.id Dua orang pria berinisial I.R dan F.N berhasil diringkus oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota setelah didapati barang narkotika jenis sabu.

Dijelaskan Kasat Narkoba Iptu Ali Sadikin,S.H melalui Kasihumas Ipda Ahmad Ubaidilah, SH bahwa tersangka I.R dan F.N dibekuk pada Rabu 24/07/2024 sekitar pukul 01.00 WIB di Wilayah Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun.

“Petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua pria berinisial I.R dan F.N ini diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu,”kata Ipda Ahmad Ubaidilah.

Baca juga  GAMAN SEMERU INDONESIA ROADSHOW SOSIALISASI P4GN DI SMP NEGERI 20 SURABAYA

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh petugas tersangka mengakui bahwa barang sabu tersebut dibelinya melalui order dengan seorang penjual berinisial O.M.

“Tersangka juga mangakui barang narkotika jenis sabu tersebut kemudian dikemas dalam satuan kecil untuk dijual kembali agar memperoleh keuntungan,”terangnya.

Dalam penangkapan tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,81 (satu koma delapan satu) gram, dua buah Handphone merek Realme dan Vivo, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha xeon dan timbangan digital merek “pocket scale”.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau, Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar

Terkait dengan penjual yang berinisial O.M petugas dari Satuan Narkoba Polres Madiun Kota akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Polres Madiun kota berkomitmen untuk memberantas penggunaan dan peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Madiun Kota” tegas Ipda Ubaidilah.

Atas perbuatanya I.R dan F.N tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan Hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun,,
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Kepolisian Harus Lebih Aktif Menjaga Ketertiban dan Keamanan Selama 24 Jam

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Artikel

Babinsa Haruyan Berbaur Bersama Warga Dalam Aksi Bersih-Bersih Desa

BERITA UTAMA

Danpusterad Buka Pelaksanaan Bimnis dan Sosialisasi Manajemen Teritorial di Kodim 0731/Kulon Progo

Artikel

Pantau Harga Beras, Satgas Pangan Polres Pulpis Pastikan Sesuai HET dan Stok Aman sampai Akhir Tahun

BERITA UTAMA

Kapolda Berdiskusi Bersama Presma UNIMKU & Tokoh Pemuda

Artikel

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Jadi Kapolda Sultra

BERITA UTAMA

BINA KETAHANAN FISIK, PRAJURIT YONMARHANLAN II ISI KEGIATAN DENGAN MELAKSANAKAN LARI SIANG