Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / POLRI / Tag / TargetNews.id / Uncategorized

Jumat, 16 Agustus 2024 - 22:26 WIB

Polresta Sidoarjo Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, 30Kg Sabu Diamankan

Pelaku Berhasil di Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, 30Kg Sabu Diamankan

Pelaku Berhasil di Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, 30Kg Sabu Diamankan

 

SIDOARJO – TargetNews.id Komitmen perangi Narkoba oleh jajaran Polda Jawa Timur kembali dibuktikan dengan berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pengedar Narkoba jaringan Internasional.

Kali ini diawali oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo yang menangkap pasangan suami istri (Pasutri) terduga pengedar Sabu pada 17 April 2024 di Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Polisi berhasil mengamankan MI, alias Iyek, (44) warga Sampang.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto yang didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa serta Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat konferensi pers, di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (16/8).

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, tersangka MI ditangkap Polisi di tepi jalan Depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara Jalan Mutiara Timur I Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Senin (22/7/2024) sekira pukul 12.10 WIB.

“Hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, terhadap pasutri yang diamankan sebelumnya, menyebut nama bandar narkoba yang sering melakukan pengiriman sabu dari luar negeri (China), “ujar Irjen Imam Sugianto.

Barang haram tersebut lanjut Kapolda Jatim untuk diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi.

Baca juga  Anggota Satgas TMMD Regtas Ke 116 Mulai Mengerjakan Sasaran Rumah Tidak Layak Huni

Berbekal informasi petugas melakukan pengembangan penyelidikan adanya informasi pengiriman sabu dengan jumlah besar dari Cina yang rencana di edarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Kalimantan.

“Dari serangkaian lidik selama satu bulan anggota berhasil melakukan penangkapan di arah keluar pintu Tol Sidoarjo,”terang Irjen Imam Sugianto.

Dari penangkapan ini lanjut Kapolda Jatim, petugas juga mendapatkan barang bukti di dalam mobil pickup Daihatsu Grandmax warna silver, dua peti kayu falet berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis sabu.

“Barang bukti yang diduga sabu itu dalam bentuk bungkusan plastik dengan menggunakan kemasan Teh China dengan berat total 30 kilo,” jelas Irjen Imam Sugianto.

Masih kata Kapolda Jatim, saat akan dilakukan penangkapan sopir pick up bernama MI, berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga dilakukan pengejaran dan kendaraan dapat dihentikan.

Sementara itu pada saat dilakukan interogasi tersangka selalu menyangkal dan tidak kooperatif, namun petugas tetap melakukan upaya penyidikan atas keterlibatan tersangka masuk dalam jaringan peredaran sabu.

“Berdasarkan pengakuan tersangka MI, sebelumnya sudah melakukan pengiriman sebanyak 4 (empat) kali dengan berat total 60 kilo. Kemudian pengiriman yang kelima kalinya dengan berat total 30 kilo,” ungkap Irjen Imam Sugianto.

Baca juga  TNI-Polri Pelopori Aksi Bersih-Bersih Di Matang Ginalun

Tersangka MI mengaku untuk setiap kali menerima pengiriman paket barang selalu menerima penyerahan dari orang yang berbeda atas suruhan atau perintah berinisial (E) yang saat ini dalam proses pengejaran.

Kapolda Jawa Timur menegaskan, pihak Polda Jatim beserta jajarannya akan terus berupaya memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Timur dan akan menindak tegas pelakunya.

“Kami tidak akan kompromi dengan pelaku yang terlibat peredaran Narkoba,”tegas Irjen Imam Sugianto.

Dalam ungkap kasus kali ini, Polisi mengamankan barang bukti satu peti kayu falet berisi 15 (lima belas) buah bungkus plastik kemasan Teh China yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat masing masing 1.000 ( seribu) gram, 1 ( satu ) unit Mobil Pick up Daihatsu Grandmax warna silver, 1 (satu) buah HP dan barang bukti lainnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Redaksi T

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Wisuda ke 17 STAI, Rohidin Beberkan Program Pengembangan

Artikel

Cooling System,Polres Pamekasan Gelar Doa Bersama Untuk Pilkada Damai

Uncategorized

Gelar Jumat Curhat, Polsubsektor Jekan Raya Sampaikan Imbauan Mudik Lebaran

Artikel

Pantau Arus Balik Lebaran di Mengkreng, Kapolres Kediri Berbagi Minuman Untuk Pengguna Jalan

Uncategorized

Wujud Bakti Polri Kepada Masyarakat, Polres Pasuruan Melaksanakan Baksos Pembagian Air Bersih

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 22/Ayah, Minta Siswa MTs Muhammadiyah Buat Bangga Orang Tua dan Berprestasi

BERITA UTAMA

Pasca Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Cek Kondisi 28 Tahanan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Pengamanan FKP Regsosek Tahun 2023 Desa Gumawang