Home / Uncategorized

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:12 WIB

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

 

Pulang Pisau –  Personil Sat Samapta, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, disaat laksanakan patroli petugas juga menempel maklumat Kapolda Kalteng di tempat umum dan menyampaikan langsung kepada masyarakat, Rabu (21/08/2024) siang.

Kegiatan Ini merupakan upaya  pencegahan Karhutla sejak dini dengan menyampaikan isi dari maklumat Kapolda Kalteng dan mengedukasi masyarakat sehingga betul-betul paham dampak yang di akibatkan oleh asap karhutla, ” ucapnya

Baca juga  PERNYATAN SIKAP SEORANG TOKOH PANGANDARAN JAWA BARAT

Ini merupakan upaya pencegahan Karhutla sesuai dengan perintah dari Kapolda Kalteng yaitu Penanganan Karhutla, Kami tempel Maklumat Kapolda Kalteng di tempat-tempat umum, sehingga masyarakat dapat membaca dan memahami isi dari Maklumat tersebut “ucap Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K. melalui Kasat Samapta Polres Pulang Pisau Iptu Sumijiyarto.”

Baca juga  Pencegahan tindak pidana di Obvit dan sekitarnya sat Samapta Laks Patroli Stasioner

Kasat Samapta menambahkan dengan di laksanakan kegiatan ini kami berharap masyarakat dapat mengerti isi dari maklumat Kapolda Kalteng dan ikut bersama-sama mencegah terjadi karhutla di wilkum Polres Pulang Pisau.,

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personil Piket Regu l Polsubsektor Jekan Raya Patroli Siang Hari untuk Jaga Kamtibmas

Uncategorized

Door To Door Polsek Sebangau Kuala laksanakan sosialisasi Saber Pungli.

Artikel

Antisipasi Pohon Tumbang, Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Bersama Warga Pangkas Pohon

BERITA UTAMA

Perehaban Panti Asuhan Amal Shaleh oleh Kodim 1008/Tabalong Masuki Tahap Pembongkaran WC dan Kamar Mandi

Uncategorized

Rutin personil polsek banama tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

Artikel

Ranpur BTR 50 PM Yonranratfib 2 Marinir Uji Verifikasi Aspek Laut

BERITA UTAMA

Kembali, Satsamapta Polresta Palangka Raya Berikan Sosialisasi Karhutla

Uncategorized

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya