Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 6 Januari 2023 - 19:55 WIB

Video Tiktok Wakil Ketua PN Jaksel Viral, Diduga Ada Pihak Ingin Ganggu Konsentrasi Hakim Tangani Perkara Ferdy Sambo Cs

Foto: Video Tiktok Wakil Ketua PN Jaksel Viral, Diduga Ada Pihak Ingin Ganggu Konsentrasi Hakim Tangani Perkara Ferdy Sambo Cs

Foto: Video Tiktok Wakil Ketua PN Jaksel Viral, Diduga Ada Pihak Ingin Ganggu Konsentrasi Hakim Tangani Perkara Ferdy Sambo Cs

TARGETNEWS.ID JAKARTA– Beredarnya tayangan video tiktok yang viral di media sosial menyangkut Wahyu Iman Santoso selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), diduga ada pihak yang ingin mengganggu konsentrasi hakim dalam menangani perkara kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo Cs.

Hal itu dikatakan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menanggapi viralnya video tiktok tersebut, Jumat (6/1/2023).Alasannya, karena posisi Wahyu Iman Santoso adalah ketua majelis hakim dalam perkara yang menewaskan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Djuyamto, video yang diunggah di media sosial tiktok tersebut, hanyalah potongan atau editan yang ternyata setelah dilakukan klarifikasi kepada Wahyu Iman Santoso, tidak secara utuh menampilkan pernyataan.

Baca juga  Langkah Awal Dalam Penanganan Penurunan Angka Stunting Wilayah Babinsa Lorong Hadiri Rembuk Stunting
Foto: Video Tiktok Wakil Ketua PN Jaksel Viral, Diduga Ada Pihak Ingin Ganggu Konsentrasi Hakim Tangani Perkara Ferdy Sambo Cs

Selain itu, kata Djuyamto, dalam pernyataan sebenarnya, Wahyu Iman Santosi hanya berbicara secara normative, yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 tahun penjara.

Kemudian, narasi ataupun caption dalam tayangan video tiktok yang menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan adalah sangat menyesatkan, karena persidangan perkara dimaksud masih tahap pembuktian, sehingga majelis hakim sama sekali belum membahas soal putusan.

Lebih lanjut Djuyamto menjelaskan, majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso masih berupaya secara sungguh-sungguh dan professional dalam menemukan kebenaran materiil (fakta-fakta persidangan). Misalnya, dengan melakukan pemeriksaan setempat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) (Locus Delicti) perkara.

Baca juga  TNI-Polri dan Mantri Bersihkan Kali

“Jadi tidak tertutup kemungkinan, ada upaya-upaya tertentu untuk mengganggu konsentrasi dan independensi majelis hakim yang dipimpin oleh beliau,” ujar Djuyamto dalam siaran pers yang disampaikan kepada awak media.

Untuk itu, Djuyamto menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus tetap akan konsentrasi dalam penanganan perkara pembunuhan berencana tersebut.

“Kami mohon agar public dan semua pihak yang konsen terhadap independensi kekuasaan kehakiman agar ikut serta mengawal proses persidangan tersebut,” pungkas Djuyamto. (FPII/RED)

Share :

Baca Juga

Artikel

Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak, Kapolri: Standar Pelayanan Semakin Baik

Artikel

Pastikan aman di KPU Kab Pulang Pisau sat samapta gelar Patroli Dialogis

Uncategorized

Polres Pasuruan Bersama Bhayangkari dan Pemkab Gelar “Bazar Sembako Murah Ramadhan

Artikel

Tutup Kegiatan PKW 2024, Pj Wali Kota Pesan Peserta untuk Berwirausaha

BERITA UTAMA

Personel Sat binmas Melaksanakan Giat Sambang Ke SPBU.

Artikel

Ciptakan Situasi aman Dan Kondusif Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Patroli Dialogis

Artikel

Jumat Bersih, Tiga Pilar Kelua Bersama-sama Bersihkan Lingkungan

Artikel

Komisi A DPRD Jatim Apresiasi Kesiapsiagaan Polresta Malang Kota Laksanakan Pengamanan Pilkada 2024