Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 6 Januari 2023 - 19:55 WIB

Video Tiktok Wakil Ketua PN Jaksel Viral, Diduga Ada Pihak Ingin Ganggu Konsentrasi Hakim Tangani Perkara Ferdy Sambo Cs

Foto: Video Tiktok Wakil Ketua PN Jaksel Viral, Diduga Ada Pihak Ingin Ganggu Konsentrasi Hakim Tangani Perkara Ferdy Sambo Cs

Foto: Video Tiktok Wakil Ketua PN Jaksel Viral, Diduga Ada Pihak Ingin Ganggu Konsentrasi Hakim Tangani Perkara Ferdy Sambo Cs

TARGETNEWS.ID JAKARTA– Beredarnya tayangan video tiktok yang viral di media sosial menyangkut Wahyu Iman Santoso selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), diduga ada pihak yang ingin mengganggu konsentrasi hakim dalam menangani perkara kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo Cs.

Hal itu dikatakan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menanggapi viralnya video tiktok tersebut, Jumat (6/1/2023).Alasannya, karena posisi Wahyu Iman Santoso adalah ketua majelis hakim dalam perkara yang menewaskan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Djuyamto, video yang diunggah di media sosial tiktok tersebut, hanyalah potongan atau editan yang ternyata setelah dilakukan klarifikasi kepada Wahyu Iman Santoso, tidak secara utuh menampilkan pernyataan.

Foto: Video Tiktok Wakil Ketua PN Jaksel Viral, Diduga Ada Pihak Ingin Ganggu Konsentrasi Hakim Tangani Perkara Ferdy Sambo Cs

Selain itu, kata Djuyamto, dalam pernyataan sebenarnya, Wahyu Iman Santosi hanya berbicara secara normative, yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 tahun penjara.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sambangi Desa Binaannya, Sampaikan Modus Kejahatan TPPO.

Kemudian, narasi ataupun caption dalam tayangan video tiktok yang menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan adalah sangat menyesatkan, karena persidangan perkara dimaksud masih tahap pembuktian, sehingga majelis hakim sama sekali belum membahas soal putusan.

Baca juga  ketua Presidium FPII: ucapkan Terimakasih* *untuk Cinderamata yang* diberikan oleh *Kalapas kelas 2 A Tanggerang

Lebih lanjut Djuyamto menjelaskan, majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso masih berupaya secara sungguh-sungguh dan professional dalam menemukan kebenaran materiil (fakta-fakta persidangan). Misalnya, dengan melakukan pemeriksaan setempat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) (Locus Delicti) perkara.

“Jadi tidak tertutup kemungkinan, ada upaya-upaya tertentu untuk mengganggu konsentrasi dan independensi majelis hakim yang dipimpin oleh beliau,” ujar Djuyamto dalam siaran pers yang disampaikan kepada awak media.

Untuk itu, Djuyamto menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus tetap akan konsentrasi dalam penanganan perkara pembunuhan berencana tersebut.

“Kami mohon agar public dan semua pihak yang konsen terhadap independensi kekuasaan kehakiman agar ikut serta mengawal proses persidangan tersebut,” pungkas Djuyamto. (FPII/RED)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Penling Guna Kamseltibcarlantas

Artikel

Personil Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Penyuluhan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Artikel

Bhabinkamtibmas Sampaikan Sosialisasi Program Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) diwilkum Polsek Maliku

Artikel

Tingkatkan Perekonomian, Brebes Susun RDTR Perkotaan

BERITA UTAMA

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

Artikel

Babinsa Posramil Batu Ampar Kodim 1009/Tla Melaksanakan Pengambilan Ubinan Padi Serta Panen Padi Bersama