Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 6 Januari 2023 - 19:55 WIB

Video Tiktok Wakil Ketua PN Jaksel Viral, Diduga Ada Pihak Ingin Ganggu Konsentrasi Hakim Tangani Perkara Ferdy Sambo Cs

Foto: Video Tiktok Wakil Ketua PN Jaksel Viral, Diduga Ada Pihak Ingin Ganggu Konsentrasi Hakim Tangani Perkara Ferdy Sambo Cs

Foto: Video Tiktok Wakil Ketua PN Jaksel Viral, Diduga Ada Pihak Ingin Ganggu Konsentrasi Hakim Tangani Perkara Ferdy Sambo Cs

TARGETNEWS.ID JAKARTA– Beredarnya tayangan video tiktok yang viral di media sosial menyangkut Wahyu Iman Santoso selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), diduga ada pihak yang ingin mengganggu konsentrasi hakim dalam menangani perkara kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo Cs.

Hal itu dikatakan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menanggapi viralnya video tiktok tersebut, Jumat (6/1/2023).Alasannya, karena posisi Wahyu Iman Santoso adalah ketua majelis hakim dalam perkara yang menewaskan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Djuyamto, video yang diunggah di media sosial tiktok tersebut, hanyalah potongan atau editan yang ternyata setelah dilakukan klarifikasi kepada Wahyu Iman Santoso, tidak secara utuh menampilkan pernyataan.

Foto: Video Tiktok Wakil Ketua PN Jaksel Viral, Diduga Ada Pihak Ingin Ganggu Konsentrasi Hakim Tangani Perkara Ferdy Sambo Cs

Selain itu, kata Djuyamto, dalam pernyataan sebenarnya, Wahyu Iman Santosi hanya berbicara secara normative, yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 tahun penjara.

Baca juga  Cooling System Bhabinkamtibmas Food Estate

Kemudian, narasi ataupun caption dalam tayangan video tiktok yang menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan adalah sangat menyesatkan, karena persidangan perkara dimaksud masih tahap pembuktian, sehingga majelis hakim sama sekali belum membahas soal putusan.

Baca juga  Polisi Amankan 300 Biji Selongsong Mercon

Lebih lanjut Djuyamto menjelaskan, majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso masih berupaya secara sungguh-sungguh dan professional dalam menemukan kebenaran materiil (fakta-fakta persidangan). Misalnya, dengan melakukan pemeriksaan setempat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) (Locus Delicti) perkara.

“Jadi tidak tertutup kemungkinan, ada upaya-upaya tertentu untuk mengganggu konsentrasi dan independensi majelis hakim yang dipimpin oleh beliau,” ujar Djuyamto dalam siaran pers yang disampaikan kepada awak media.

Untuk itu, Djuyamto menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus tetap akan konsentrasi dalam penanganan perkara pembunuhan berencana tersebut.

“Kami mohon agar public dan semua pihak yang konsen terhadap independensi kekuasaan kehakiman agar ikut serta mengawal proses persidangan tersebut,” pungkas Djuyamto. (FPII/RED)

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil Satgas Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Kegiatan Pengamanan Tempat Ibadah

Artikel

TARGET: Dishub Surabaya Diduga Persulit Izin Jikur Untuk Warga dan Permainan ijin Jukir di Wilayah Kota Surabaya

Uncategorized

Brebes Raih 4 Kali Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

BERITA UTAMA

Akibat Kebakaran Depo Pertamina, Relawan Pemenangan Jokowi Minta Presiden Ganti Direktur Utama PT. Pertamina dan Menteri BUMN 

Uncategorized

Ciptakan Sit aman Dan Kondusif Personil Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Malam

BERITA UTAMA

Mario Teguh Bantah Lakukan Penipuan hingga Miliaran Rupiah

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambang Warga Binaan, Wujudkan Keamanan Dalam Lingkungan

Uncategorized

Proyek Irigasi Disorot, Kontraktor Sekaligus Orang Tua Bacaleg Dapil II Sebut CV-nya Dipinjam