Home / Uncategorized

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:31 WIB

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

 

Polres Pulang Pisau – Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Wilayah Hukum Polsek Maliku dengan sasaran premanisme, kejahatan jalanan, sajam, narkoba dan miras untuk memastikan Kamtibmas tetap kondusif, Rabu (28/08/2024) malam.

Kegiatan KRYD yang dilaksanakan bertujuan untuk memberantas dan mengantisipasi aksi-aksi kejahatan premanisme sehingga menciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif.

Baca juga  Letjen TNI (Marinir) Suhartono Buka Bali IPSC Open 2023

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, pelaksanaan kegiatan KRYD yaitu melakukan razia serta pemeriksaan terhadap warga yang ditemui dan terhadap barang-barang bawaannya serta di tempat-tempat yang dicurigai, selama kegiatan tidak ada ditemukan masyarakat yang membawa Sajam, Narkoba maupun benda-benda yang berbahaya lainnya dan juga tidak ada ditemukan aksi kejahatan premanisme.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Nusa Sosialisasi Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

“Kegiatan ini akan terus kami tingkatkan, juga untuk mencegah tindak pidana dan memberikan rasa aman,” ujar Kapolsek.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Guna mencegah tidak pidana personel Polsek Sebangau Kuala laks giat kryd malam

Artikel

Keluarga Besar Media Targetnews.id Ucapkan Selamat atas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur

Uncategorized

Guna Menjaga stabilitas keamanan yang tetap kondusif Personil Satbinmas sambangi Tokoh Masyarakat

Artikel

Pengedar Obat Terlarang Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal

Artikel

Olahraga Bola Voli Bhayangkari Cup Tim Jatim Gilas Jabar 2 : 0

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli

Artikel

Cegah Judi Sat Binmas Polres Pulang Pisau Laksanakan Sambang ke Masyarakat

Artikel

Solidaritas TMMD HST dan Warga Terus Berkobar, Gotong Royong Cor Jalan 1030 Meter