Home / Uncategorized

Selasa, 3 September 2024 - 19:18 WIB

Aksi Percobaan Pencurian Kembali Terjadi, Polsek Kahayan Kuala Tetapkan Satu Tersangka

 

Pulang Pisau – Aksi percobaan pencurian dirumah warga kembali terjadi di Desa Papuyu III Sei Pudak RT. 02, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Pada hari Senin tanggal 2 September 2024 skj. 17.00 Wib.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., Melalui Kapolsek Kahayan Kuala AKP G. Prasetyo, S.H., membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait percobaan pencurian yang terjadi di rumah Muttahidin Bin Makdan.

Menindak lanjuti laporan tersebut Personil Polsek Kahayan Kuala melakukan olah TKP serta melakukan pemeriksaan pada saksi saksi dimana terdapat bekas congkelan di pintu samping dapur, Ujar Kapolsek.

Baca juga  Tanam 1.500 Mangrove, Upaya Nyata Kota Tegal Dalam Melestarikan Lingkungan

Setelah melakukan penyelidikan Polsek Kahayan Kuala berhasil mengidentifikasi orang yang melakukan percobaan pencurian disalah satu rumah warga. “Jadi setelah mengantongi nama pelaku tersebut, Personil Polsek Kahayan Kuala langsung mengamankan pelaku” Ucapnya.

Dijelaskan Kapolsek pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu samping dapur dengan cara mencongkel kunci pintu yang terbuat dari palang kayu. Setelah kunci palang kayu tersebut bisa terbuka, pelaku masuk kedalam rumah, sesampainya diruang tengah pelaku berusaha membuka lemari kayu, namun tidak bisa terbuka yang menimbulkan suara gaduh.

Baca juga  Satlantas Polresta Palangka Raya Jaga Kamseltibcar Arus Lalu Lintas saat Pagi Hari

Mendengar suara gaduh tersebut korban yang sedang tidur didalam kamar depan kemudian terbangun dan menemukan pelaku sedang berdiri di ruang tengah. Melihat korban datang terlapor menodongkan pisau kearah korban sambil mengatakan “MINTA DUIT”, kemudian korban menjawab “TIDAK ADA” selanjutnya pelaku berjalan kearah dapur dan melarikan diri keluar rumah melalui pintu belakang.

Pelaku ini telah dilakukan penahanan di rutan polsek Kahayan kuala dan dijerat dengan pasal pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHP jo pasal 53 ayat (1) Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara, tutupnya. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

Artikel

Dua Perangkat Desa Bulakwaru Jabatan Kaur Keuangan dan Kepala Dusun Pengambilan Sumpah Dan Pelantikan Di Balaidesa Bulakwaru Tegal

Uncategorized

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm.

Artikel

Kapolsek Kahayan Hilir Terjun ke Lapangan, Tegas Tindak Premanisme

Artikel

Patroli Terpadu dalam Rangka Pencegahan Karhutla di Wilkum Polsek Maliku

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Laksanakan Sosialisasi Saber pungli

Uncategorized

Personil Polsek Pandih Batu Laks Giat Sambang Sosialisasi Karhutla di wilayah Kecamatan Pandih Batu, Senin,(23/09/2024). Malam

Artikel

Rutinitas Personil Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan giat patroli di daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali

BERITA UTAMA

Datangi Komplek Perumahan, Blue Light Patrol Satsamapta Polresta Palangka Raya Pantau Kondusifitas