Home / Uncategorized

Selasa, 3 September 2024 - 19:18 WIB

Aksi Percobaan Pencurian Kembali Terjadi, Polsek Kahayan Kuala Tetapkan Satu Tersangka

 

Pulang Pisau – Aksi percobaan pencurian dirumah warga kembali terjadi di Desa Papuyu III Sei Pudak RT. 02, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Pada hari Senin tanggal 2 September 2024 skj. 17.00 Wib.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., Melalui Kapolsek Kahayan Kuala AKP G. Prasetyo, S.H., membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait percobaan pencurian yang terjadi di rumah Muttahidin Bin Makdan.

Menindak lanjuti laporan tersebut Personil Polsek Kahayan Kuala melakukan olah TKP serta melakukan pemeriksaan pada saksi saksi dimana terdapat bekas congkelan di pintu samping dapur, Ujar Kapolsek.

Baca juga  Safari Ramadhan 1445 H Jejak Kasus Berbagi Takjil & Santuni Anak Yatim Piatu

Setelah melakukan penyelidikan Polsek Kahayan Kuala berhasil mengidentifikasi orang yang melakukan percobaan pencurian disalah satu rumah warga. “Jadi setelah mengantongi nama pelaku tersebut, Personil Polsek Kahayan Kuala langsung mengamankan pelaku” Ucapnya.

Dijelaskan Kapolsek pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu samping dapur dengan cara mencongkel kunci pintu yang terbuat dari palang kayu. Setelah kunci palang kayu tersebut bisa terbuka, pelaku masuk kedalam rumah, sesampainya diruang tengah pelaku berusaha membuka lemari kayu, namun tidak bisa terbuka yang menimbulkan suara gaduh.

Baca juga  Gladi Sis Pamkota Polres Sampang Antisipasi Kerusuhan Pilkada 2024,

Mendengar suara gaduh tersebut korban yang sedang tidur didalam kamar depan kemudian terbangun dan menemukan pelaku sedang berdiri di ruang tengah. Melihat korban datang terlapor menodongkan pisau kearah korban sambil mengatakan “MINTA DUIT”, kemudian korban menjawab “TIDAK ADA” selanjutnya pelaku berjalan kearah dapur dan melarikan diri keluar rumah melalui pintu belakang.

Pelaku ini telah dilakukan penahanan di rutan polsek Kahayan kuala dan dijerat dengan pasal pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHP jo pasal 53 ayat (1) Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara, tutupnya. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Karhutla.

Artikel

Sinergitas TNI dan Seluruh Stakeholder Tabalong Berhasil Selesaikan Sasaran Non Fisik Program TMMD

Uncategorized

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Kecamatan Kahayan Tengah

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Patroli Malam Cek Kantor Panwaslu Kec. Pandih Batu

Artikel

Polres Ponorogo Tegaskan Larang Konvoi Kampanye Pilkada Gunakan Knalpot Brong

Artikel

Polres Kendal Laksanakan Serah Terima Jabatan, Netralitas Pilkada dan Pelayanan Prima Jadi Penekanan Utama

Artikel

Sejumlah 19 Kades Akan Klarifikasi Pemkot Batu, Terkait Dana Tambahan 2 Milyar