Home / Uncategorized

Selasa, 3 September 2024 - 19:18 WIB

Aksi Percobaan Pencurian Kembali Terjadi, Polsek Kahayan Kuala Tetapkan Satu Tersangka

 

Pulang Pisau – Aksi percobaan pencurian dirumah warga kembali terjadi di Desa Papuyu III Sei Pudak RT. 02, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Pada hari Senin tanggal 2 September 2024 skj. 17.00 Wib.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., Melalui Kapolsek Kahayan Kuala AKP G. Prasetyo, S.H., membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait percobaan pencurian yang terjadi di rumah Muttahidin Bin Makdan.

Menindak lanjuti laporan tersebut Personil Polsek Kahayan Kuala melakukan olah TKP serta melakukan pemeriksaan pada saksi saksi dimana terdapat bekas congkelan di pintu samping dapur, Ujar Kapolsek.

Baca juga  Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Setelah melakukan penyelidikan Polsek Kahayan Kuala berhasil mengidentifikasi orang yang melakukan percobaan pencurian disalah satu rumah warga. “Jadi setelah mengantongi nama pelaku tersebut, Personil Polsek Kahayan Kuala langsung mengamankan pelaku” Ucapnya.

Dijelaskan Kapolsek pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu samping dapur dengan cara mencongkel kunci pintu yang terbuat dari palang kayu. Setelah kunci palang kayu tersebut bisa terbuka, pelaku masuk kedalam rumah, sesampainya diruang tengah pelaku berusaha membuka lemari kayu, namun tidak bisa terbuka yang menimbulkan suara gaduh.

Baca juga  Satgasmar Pam Ambalat XXIX Terima Kunjungan Komandan Pasmar 2

Mendengar suara gaduh tersebut korban yang sedang tidur didalam kamar depan kemudian terbangun dan menemukan pelaku sedang berdiri di ruang tengah. Melihat korban datang terlapor menodongkan pisau kearah korban sambil mengatakan “MINTA DUIT”, kemudian korban menjawab “TIDAK ADA” selanjutnya pelaku berjalan kearah dapur dan melarikan diri keluar rumah melalui pintu belakang.

Pelaku ini telah dilakukan penahanan di rutan polsek Kahayan kuala dan dijerat dengan pasal pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHP jo pasal 53 ayat (1) Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara, tutupnya. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pembinaan Lingkungan Hidup Danramil 01/Sambas Gandeng Perkim LH Kab. Sambas Tanam Pohon Di Lingkungan Hutan Kota

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Sosialisasi Stop Pungutan Liar di Wilkum Polsek Maliku.

Artikel

Berantas Narkoba, Polres Pamekasan Amankan 1 Bandar dan 2 Pengedar

Artikel

Danrem 121/ABW Brigjen TNI Luqman Arief M.I.P Melakukan Kunjungan ke Perbatasan RI Malaysia Pos Sei Kelik Kabupaten Sintang

BERITA UTAMA

Heboh Bikin resah Masyarakat Desa Disanah Keluhkan Bidan Desa yang Selalu Tidak Ada di tempat 

BERITA UTAMA

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Uncategorized

Wujudkan Kamseltibcar Kondusif, Satlantas Polresta Palangka Raya Turun ke Jalan Atur Arus Lalin

Artikel

Berbagi Takjil Jelang Buka Puasa, Polres Madiun Kota Sosialisasikan Hotline 110 untuk Mudik Lebaran