Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Sabtu, 7 September 2024 - 12:59 WIB

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

 

NGAWI- Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Ngawi Jawa Timur.

Mirisnya, kali ini dilakukan oleh seorang kakek berinisial S (70) warga Ds. Watualang Kab. Ngawi terhadap cucu kandungnya sendiri, yang masih berusia 4 tahun di dalam rumah.

Kejadiannya diketahui, saat ibu korban menjemput anaknya, yang akan diajak melihat pawai pada Minggu (25/8/2024), karena badan anaknya panas, maka diperiksakan ke dokter Sragen dan hasilnya ada infeksi di kemaluan anaknya.

Karena curiga akan keadaan anaknya, maka ibu korban melapor ke Polres Ngawi, sehingga terungkap kasus rudapaksa anak dibawah umur.

Baca juga  Polres Tuban, Pulangkan 224 Unit Kendaraan Roda Dua, 73 Unit Belum Diketahui Pemiliknya

“Atas laporan ibu korban, maka kami menindak lanjuti dan terungkap kasus tersebut,” jelas AKBP Dwi S.R., didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan, Jumat (6/9).

Rudapaksa yang dilakukan tersangka dengan ancaman akan membuang korban ke laut bila tidak menuruti kemauannya.

Aksi bejat sang kakek itu telah dilakukan lebih dari 5 kali, dengan memanfaatkan situasi yang sepi yaitu pada malam hari saat istri tersangka tidur.

“Perbuatan tersangka dilakukan lebih dari 5 kali, saat rumah sepi dengan ancaman akan dibuang ke laut,” lanjut AKBP Dwi Sumrahadi saat konferensi pers.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 8 huruf A UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT Jo Pasal 65 KUHP.

“Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kapolres Ngawi. Red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Peduli Masyarakat, Satbinmas Polres Pulang Pisau Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng Latih PBB Dalam MPLS di SMP Negeri 1 Sruweng

Uncategorized

Kanit Binmas Gencar Sosialisasi Bahaya TPPO Sampai kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau, Berikan Teguran Kepada Pengendara Motor Yang Tidak Memakai Helm

BERITA UTAMA

Keluarga dan PP Sulsel Harap Kasus Basman Nafa Yaskura Ungkap Kembali Usai Gelar Perkara di Polda

BERITA UTAMA

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Pembangunan Pagar dan Teras TK PKK Dusun Ngrimbi Desa Ngrimbi Jombang Dilaporkan Warga Ke Kejaksaan

Artikel

Keceriaan Anak-Anak Hiasi Lokasi TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin