Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Rakumpit Sebarkan Nomor Pengaduan

Polresta Palangka Raya – Polsek Rakumpit, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng hari ini nampak kembali mengunjungi warga binaannya, Rabu (1/3/2023) sore.

Hal tersebut mereka lakukan sebagai upaya untuk menjalin kemitraan antara aparat kepolisian dengan masyarakat yang menjadi tanggungjawab.

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto mengatakan, kemitraan yang sudah terjalin selama ini harus tetap dijaga secara maksimal.

Baca juga  Patroli Maja 1.000 lembar Komitmen Cegah Karhutla diwilkum Polsek Maliku

“Salah satu upaya yang dilakukan, kami dari Polsek Rakumpit tadi mengunjungi rumah salah satu warga yang ada di Jalan Tumbang Talaken Km. 76 Kelurahan Petuk Barunai,” katanya

Baca juga  Sat LantasPolres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kepada Pengguna Jalan Raya

“Pada kesempatan tersebut, kami juga menyampaikan nomor pengaduan Polsek Rakumpit di nomor 08115236110 dan rekan Bhabinkamtibmas setempat di layanan 085249755572,” ulasnya.

“Nomor-nomor pengaduan tersebut adalah sebuah upaya kami dari Polsek Rakumpit dalam mencegah adanya gangguan Kamtibmas,” pungkasnya.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

Artikel

Ucapan Selamat Tahun Baru 2024 Dari Desa Candinegoro Wonoayu Sidoarjo

Artikel

Kapolrestabes Kenang Peran, Polisi dalam Pertempuran 1945

Artikel

Panglima TNI Cek Kesiapan Pasukan Pengaman Unjuk Rasa dan Babinsa Pengamanan Pemilu

BERITA UTAMA

Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

Uncategorized

WUJUDKAN PEMILU DAMAI 2024, DANYONMARHANLAN X HADIRI COLO SAGU BERSAMA MUSPIDA KABUPATEN JAYAPURA

Artikel

Polri Gelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pejabat Tinggi

Artikel

Usai Pemilu 2024, Pesan Kasdim Agar Jaga Kondusifitas Dan Kesehatan Diri

Uncategorized

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Piket Polsek Jabiren Raya kembali gencarkan KRYD