Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Minggu, 15 September 2024 - 17:03 WIB

Terkait Tuduhan Korupsi Oleh Pendemo Di Kejari Pontianak, Begini Tanggapan Rektor IAIn Pontianak

Begini Tanggapan Rektor IAIn Pontianak

Begini Tanggapan Rektor IAIn Pontianak

 

PONTIANAK-TargetNews.id Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Prof. Dr. Syarif, S.Ag, MA, secara tegas menanggapi aksi demo yang digelar oleh sekelompok mahasiswa di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak pada 12 September 2024 lalu.

Demo tersebut menyebutkan tuduhan bahwa Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Prof. Dr. Syarif, S.Ag, MA, terlibat dalam praktik korupsi senilai Rp 2,5 miliar, serta menuntut agar ia mundur dari jabatannya. Spanduk dan orasi pendemo juga menuntut Kejaksaan Tinggi (Kajati) Pontianak untuk mundur.

Syarif menyatakan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh para pendemo itu tidak berdasar.

“Tuduhan dalam demo itu BODONG, tuduhan palsu adanya, karena berbasis data yang sama sekali tidak benar, alias FITNAH,” ungkapnya.

Baca juga  Cooling System Jelang Pilkada, Kasat Binmas Polres Pasuruan menggelar Silaturahmi ke pondok pesantren wilayah Kabupaten Pasuruan

Ia juga menyebut bahwa berita yang dijadikan rujukan pendemo adalah berita lama yang tidak valid dan telah disebarluaskan sejak tahun 2023, namun saat itu tidak terbukti kebenarannya.

Rektor juga menekankan bahwa saat ini tidak ada penyelidikan oleh Kejari terkait kasus korupsi di IAIN Pontianak.

“Tidak ada kasus yang sedang dilidik oleh Kejaksaan, jadi tuntutan mereka agar saya ditangkap atau mundur itu tidak berdasar. Tuduhan ini sudah pernah muncul sebelumnya, dan itu tidak benar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Syarif mengajak para pendemo untuk melakukan riset yang benar sebelum membuat tuduhan.

“Jika ingin data yang benar, datanglah baik-baik ke Kejari atau ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Di sana akan terlihat apakah ada temuan atau tidak,” sarannya.

Baca juga  Sosialisasikan Larangan Karhutla untuk Warga Masyarakat di Wilkum Polsek Maliku

Selain menanggapi secara terbuka, Syarif juga menyampaikan bahwa dirinya tengah mempertimbangkan langkah hukum.

“Saya sedang berdiskusi dengan pimpinan IAIN, ahli hukum, dan aparat penegak hukum. Jika tuduhan fitnah ini terus berulang, saya akan menempuh jalur hukum. Sudah banyak referensi hukum yang menunjukkan bahwa mereka melanggar UU ITE dan KUHP terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan,” jelasnya.

Rektor menutup dengan mengungkapkan bahwa meskipun fitnah ini berulang setiap tahun sejak 2022, dirinya tidak akan tinggal diam jika tuduhan ini terus dilanjutkan.

“Jika saya diamkan terus, fitnah ini akan dianggap benar oleh publik,” tutupnya. (tim liputan).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Panarung Sambangi Tokoh Masyarakat Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Masuk 5 Besar Nasional, Kompolnas Kunjungi Polres Malang Cek Layanan Publik

BERITA UTAMA

Sambangi Desa Binaan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Artikel

Komandan dan Prajurit Yonif 5 Marinir Ikuti Upacara Bendera 17-an

Artikel

dipasar Patanak Personil Satbinmas Pulpis Sambangi toko sembako berikan himbauan Kamtibmas

Artikel

Koramil 1002-08, Linmas, Kokam, Karang Taruna dan Warga Rantai Keminting Bersatu Amankan Wilayah

BERITA UTAMA

BINTAL IDEOLOGI DAN KEJUANGAN BAGI ORGANIK AKADEMI MILITER

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau, Beri Teguran Humanis kepada Pengemudi Truk Overload