Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Senin, 16 September 2024 - 20:20 WIB

Mafia Timah Sungailiat Suraji Tak Kapok, Abaikan Aturan UU RI Seakan Kebal Hukum

Mafia Timah Sungailiat Suraji Tak Kapok, Abaikan Aturan UU RI Seakan Kebal Hukum

Mafia Timah Sungailiat Suraji Tak Kapok, Abaikan Aturan UU RI Seakan Kebal Hukum

 

Mafia Timah yang satu ini merupakan Kolektor Pasir Timah, yang membeli Timah dari Para Penambang Timah Ilegal di Daerah Sungailiat dan sekitarnya.

Menurut keterangan Narsum yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan Suraji biasanya melakukan Aktifitas Jual beli Timah serta kegiatan Lobi Timah dilakukan di samping rumahnya.

Targetnews.id langsung kelokasi di Daerah Batako tepatnya jalan Gelunggung Kelurahan Parit Padang,Sungailiat.Jumat,(13/09/24).

DiLokasi (Samping rumah suraji, red) Terlihat adanya aktivitas Jual beli Timah yang di lakukan oleh beberapa oknum, ada juga yang sedang menimbang Timah dari Para penambang ilegal

Ketika di Konfirmasi kepada salah satu warga sekitar, kegiatan jual beli Timah dan Tempat Lobi tersebut Milik ( Suraji ).

Tim mengkonfirmasi langsung ke suraji, dan benar adanya aktivitas tersebut, dilokasi terlihat (Suraji) yang sedang duduk di halaman depan sambil menggunakan tas selempang hitamnya, sesekali ( Suraji ) mengeluarkan uang dari dalam tasnya dan memberikan uang kepada Penambang yang menjual Timah Kepadanya.

Baca juga  Melaksanakan Patroli Terpadu, Personel Cek Ketersediaan Air untuk Pemadaman di Daerah Rawan Karhutla Wilkum Polsek Maliku.

” Biasalah sedang agak sepi ” ungkap Suraji

Hal ini sangat di sayangkan, dikarenakan aktivitas jual beli Timah ilegal yang dilakukan merupakan Tindak Pidana dan secara terang-terangan, seakan tak ada APH yang berani menindak aktivitas tersebut

pelanggaran tindak pidana di bidang pertambangan yaitu melanggar 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Isi pasal setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK atau Operasi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau Izin.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar Melaksanakan Khatamal Qur'an Bersama Anak Didiknya dan Masyarakat di Macang Pacar

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Sampai berita ini di Terbitkan Targetnews.id akan segera melakukan konfirmasi ke APH terkait dan Polresta Bangka melalui Kapolres Toni Sarjaka SH T.I.K M.I.K.

Reno Van Happy

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

PULUHAN WARGA HIMPUNAN EKS BERUNJUK RASA DI DEPAN KANTOR PT GARAM KALIANGET.

BERITA UTAMA

Satreskrim Polres Magelang Kota Bekuk Pelaku Curat, Satu Pelaku Masih DPO

Artikel

Hebat Polda Jatim Tangkap Pengancam Tembak Capres Anies Inilah Orang & Motipnya

Artikel

Personel Sat Samapta laksanakan giat pengaturan di tempat keramaian

Uncategorized

Polsek Maliku Cegah Terjadinya Potensi Gangguan Kamtibmas dengan Melaksanakan Kryd.

Uncategorized

Sosialisasikan Kepada Masyarakat Oleh Personil Polsek Kahayan tengah Tentang Saber Pungli

BERITA UTAMA

Mewakili Kepala Desa Se-Indonesia, Makmur Waka AKD Bangkalan : Kami Optimis dan Dinamis Mengawal Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

Artikel

Pencegahan aksi premanisme Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public