Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Jumat, 20 September 2024 - 21:25 WIB

Koperasi Simpan Pinjam Wilayah Gubeng Klingsingan Diduga Ada Pelanggaran

Koperasi Simpan Pinjam Wilayah Gubeng Klingsingan Diduga Ada Pelanggaran

Koperasi Simpan Pinjam Wilayah Gubeng Klingsingan Diduga Ada Pelanggaran

 

 

 

TargetNews.id Surabaya || -Diduga Salah salah Satu Koperasi Simpan Pinjam Di wilayah Kota Pahlawan Surabaya yang berada Di wilayah Gubeng Klingsingan Takut Di pantau Bagian Pajak dan Melakukan Penahan Ijazah Terhadap Karyawan yang bekerja sebagai Marketing di lapangan dan tidak Luput kemungkinan Koperasi tersebut Tidak transparansi Terhadap Nasabah Saat Melakukan Pinjaman.

Salah satu Narasumber yang Lapor kepada Awak Media di wilayah Gubeng beliau menunjukan Berkas kertas lembaran Kuning berlogo koperasi simpan pinjam saat mengajukan pinjamannya di koperasi, Dengan Kertas kuning yang tidak diterangkan berapa nominal pinjaman dan potongan tabungan ditulis di kertas kuning. “Nasabah Merasa Pihak Koperasi Simpan Pinjam tidak transparan terhadap nasabah saat melakukan Pinjaman,” pungkas Nasabah.

Saat tim investigasi dari Awak Media mengkonfirmasi Di kantor Koperasi Simpan Pinjam wilayah Gubeng Klingsingan tersebut ternyata sesuai apa yang di ucapkan nasabah, Kantor Tidak Ada Pelakat Perusahaan Atupun Plakat Logo Koperasi Simpan Pinjam. Pada Hari Rabu (18/09/2024).

Baca juga  DANYONMARHANLAN X TERIMA KUNJUNGAN AUDIT KINERJA OLEH IRKORMAR DAN IRBEN KORMAR

Setelah awak media konfirmasi langsung Ke kantor koperasi, ditemui Oleh “Bapak Bambang dan Bapak Ibnu” Selaku Penanggung jawab atau Pimpinan Cabang Gubeng, dan saat di konfirmasi terkait ijin koperasi ternyata Ijin yang di tunjukan berupa (RAT) tetapi saat Awak Media menanyakan Prosedur Kerja ternyata setiap karyawan Wajib Ijazahnya Untuk Ditahan sebagai Jaminan Pekerjaan di perusahaan koperasi tersebut.

Saat Awak Media Menanyakan “Apakah dibenarkan Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan? Jawab Pimpinan Koperasi Tidak dibenarkan Sebenernya tapi Ini cuman peraturan di koperasi Kami.” Pungkas Pimpinan Cabang Koperasi Simpan Pinjam. Lanjutnya, “Keuntungan koperasi simpan pinjam sebesar 20 persen dan tabungan nasabah kurang lebih mencapai 10 persen,” Ujarnya.

Baca juga  Selamat dan sukses kepada 961 kepala daerah yang telah dilantik oleh Presiden @prabowo

Lepas dari itu juga saat Pak Bambang dan Pak Ibnu ditanya oleh Awak Media terkait Berkas atau surat Kuning Angsuran Beliau Membenarkan prosedur sudah sesuai, tetapi tidak lepas dari itu, kami sebagai Awak Media Mempunyai Bukti Valid kalau Di lapangan Tidak Sesuai (SOP) kepada Nasabah dan Pimpinan cabang sempet mengelak dan saat awak media menunjukan Foto aslinya kertas kuning dengan stempel berlogo Koperasi simpan pinjam.

Beliau langsung terdiam dan tidak bisa berbicara apa-apa, sebab menyadari ada pelanggaran Karyawan dilapangan terhadap iku peraturan kerja dengan tidak transparansi kepada Nasabah atau Karyawan yang terkait Penahanan Ijazah.
MATSIR

Share :

Baca Juga

Artikel

Peringati Hari Jadi Ke-61, Resimen Armed 1/Sthira Yudha gelar acara syukuran yang dipimpin langsung oleh Danmenarmed 1/Sthira Yudha

BERITA UTAMA

PRAJURIT PETARUNG SALAWAKU LAKSANKAN (UNPD) RENANG MILITER 50 METER

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng Ajak Warga Sholat Taraweh Bersama

BERITA UTAMA

KUNJUNGI RUTAN GRESIK, PLT. DIREKTUR PELAYANAN TAHANAN DAN PENGELOLAAN BASAN DAN BARAN LAKUKAN PENGECEKAN REGISTER DAN BERI PENGUATAN

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lintas

Uncategorized

Tingkatkan Iman Dan Taqwa, Polres Pulpis Adakan Pesantren Polisi Ramadhan

Artikel

Ngaku Beli Sabu, 8 Kali dari Seseorang Bandar B DPO

Uncategorized

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga