Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 24 September 2024 - 16:37 WIB

Polres Situbondo Berhasil Amankan 2 Tersangka Pengedar Okerbaya

Pelaku Berhasil Amankan 2 Tersangka Pengedar Okerbaya

Pelaku Berhasil Amankan 2 Tersangka Pengedar Okerbaya

 

SITUBONDO- TargetNews.id Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan 2 orang pemuda yang diduga menjual atau mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) berikut barang bukti 100 butir Pil Trex.

Pemuda berinisial DY (19) warga Patokan dan DF (20) warga Dawuhan ditangkap Satgas Operasi Tumpas Narkoba Polres Situbondo di 2 lokasi berbeda.

Tersangka DY diamankan saat diduga akan melakukan transaksi di jalan raya Kecamatan Panji, sedangkan DF diamankan disebuah rumah di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menerangkan pada hari Sabtu 21 September 2024 sekitar pukul 19.12 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran Pil Trex diwilayah Kecamatan Panji.

Baca juga  Polsek Pandih Batu Laksanakan Sosialisasi Call Center di Polsek Pandih Batu

Tidak menunggu lama, Tim Opsnal Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan dilapangan berhasil mengamankan DY di jalan raya wilayah Panji dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 butir Pil Trex.

Dari penangkapan DY, dilakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut, dan diperoleh keterangan Pil Trex dibeli dari DF.

Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Satgas Operasi Tumpas Narkoba mengamankan DF dirumahnya diwilayah Panarukan.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ada 2 terduga pengedar yang ditangkap, keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Polres Situbondo, berikut barang bukti 100 butir Pil Trex,” AKP Muhammad Luthfi,Selasa (24/9/2024).

AKP Muhammad Luthfi menambahkan berdasarkan bukti bukti yang ada kedua pelaku pengedar Pil Trex dilakukan penahanan di rutan Mapolres Situbondo.

“Keduanya dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan” pungkasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

BREAKING NEWS: Sadis! Dugaan Pencurian Disertai Kekerasan di Kubu Raya, Satu Nyawa Melayang

BERITA UTAMA

Dukung UMKM, Lia Istifhama Apresiasi Terobosan Pemprov Jatim Soal NIB dan LPG 3 Kg

Uncategorized

Kanit Bhabinkamtibmas Satbinmas Polres Pulang Pisau Rutin Laksanakan Sosialisasi Karhutla kepada Warga masyarakat

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur dan Himbauan

Uncategorized

Kegiatan Sosialisasi call center Polsek Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Dandim 1002/HST: Jabatan Adalah Amanah dan Kehormatan Prajurit

Artikel

Ringankan Beban Sesama, Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Bantu Dorong Gerobak Sampah

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Edukasi Larangan Karhutla di Desa Binaan.