Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 25 September 2024 - 22:58 WIB

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Sindikat Penipuan Online Jaringan Internasional 10 WNI Diamankan

Pelaku Berhasil Ungkap Sindikat Penipuan Online Jaringan Internasional 10 WNI Diamankan

Pelaku Berhasil Ungkap Sindikat Penipuan Online Jaringan Internasional 10 WNI Diamankan

 

SURABAYA- TargetNews.id Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat penipuan online jaringan internasional yang beroperasi di Surabaya Jawa Timur sejak Maret 2023.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Wimboko dalam konferensi pers mengatakan, penggerebekan di lakukan Villa Centra Raya, Perumahan Citraland, Surabaya.

Di Lokasi itu, Polisi menangkap sembilan warga negara China dan satu warga Vietnam yang terlibat dalam berbagai tindak penipuan daring, termasuk penjualan barang fiktif, love scamming, dan pemerasan pejabat negara di China.

“Para pelaku diketahui menggunakan visa wisata untuk menetap di Surabaya dan menjalankan aksinya,”kata AKBP Wimboko, Selasa (24/9).

Baca juga  Peringatan HUT RI Ke-78 Dandim 1612/Manggarai Mengikuti Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Lalong Tana Karot, Manggarai

Ditambahkan oleh AKBP Wimboko, dalam menjalankan aksinya para tersangka Mereka menggunakan aplikasi seperti Tiktok, WeChat, dan Douyin untuk menawarkan barang-barang murah kepada korban.

“Namun barang yang ditawarkan tersebut tidak pernah dikirim meskipun korban sudah korban membayar,”kata AKBP Wimboko.

Masih kata AKBP Wimboko, para tersangka juga terlibat dalam love scamming memanipulasi korban dengan berpura-pura menjalin hubungan romantis, dan kemudian memeras korban melalui ancaman penyebaran konten pribadi.

Tidak hanya itu, para pelaku juga melakukan pemerasan terhadap pejabat di China dengan menyamar sebagai anggota organisasi anti-korupsi, menuduh korban terlibat korupsi, dan meminta sejumlah uang sebagai syarat agar tuduhan tersebut tidak diproses.

Baca juga  Kapolres Blitar Pimpin Patroli Dialogis Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Sementara itu, Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi menambahkan, selain mengamankan 10 tersangka Polisi juga menyita barang bukti di antaranya 18 ponsel berbagai merek, dua laptop, dan ribuan nomor telepon korban.

“Para pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024,” Pungkasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Simak Yang Dilakukan Personel Polsek Pandih Batu Cegah Terjadinya Karhutla

BERITA UTAMA

Stand Pameran Polres Pulang Pisau Jadi Daya Tarik di Handep Hapakat Fair 2025

Uncategorized

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

BERITA UTAMA

Polisi Gadungan di Gresik Peras Pemilik Warkop Modus: Uang Keamanan 

BERITA UTAMA

Polsek Rakumpit Sosialisasikan Karhutla di Gaung Baru

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan kuala Tingkatkan Patroli Malam Hari

Artikel

Kapolres Batang Motivasi Santri Al Inaaroh Raih Masa Depan

Uncategorized

Usai Tunaikan Pelaksanaan Tugas, Polresta Palangka Raya Gelar Apel Sore Kesatuan