Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 30 September 2024 - 17:09 WIB

Keputusan Tegas: PWI Resmi Diminta Tinggalkan Gedung Dewan Pers dan Izin UKW Dicabut

surat nomor 013/PWI-P/LXXVIII/2024 mengenai penyelesaian masalah organisasi PWI serta surat permohonan nomor 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 yang dikirim pada 19 September 2024.

surat nomor 013/PWI-P/LXXVIII/2024 mengenai penyelesaian masalah organisasi PWI serta surat permohonan nomor 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 yang dikirim pada 19 September 2024.

 

Jakarta, TARGETNEWS.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengalami perkembangan terbaru dalam konflik internal organisasi mereka, yang kini berujung pada keputusan tegas dari Dewan Pers. PWI resmi diminta untuk meninggalkan Gedung Dewan Pers, dan izin untuk mengadakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pun dicabut.29/9/24.

Keputusan ini merupakan hasil dari beberapa pertemuan dan rapat pleno Dewan Pers. Pada 17 September 2024, Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan pihak PWI Pusat, yang diikuti dengan surat permohonan PWI bernomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024 yang dikirimkan pada 9 September 2024. Surat ini berisi permohonan penjelasan mengenai keabsahan PWI Pusat dan upaya rekonsiliasi yang diharapkan mampu meredakan ketegangan internal.

Selain itu, surat-surat terkait lainnya, seperti surat nomor 013/PWI-P/LXXVIII/2024 mengenai penyelesaian masalah organisasi PWI serta surat permohonan nomor 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 yang dikirim pada 19 September 2024, turut menjadi bahan pertimbangan Dewan Pers dalam mengambil keputusan tersebut.

Dari hasil Pleno Dewan Pers ke-42 yang dilaksanakan pada 29 September 2024, Dewan Pers memutuskan:

1. Penggunaan Gedung Dewan Pers: Gedung Dewan Pers yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan merupakan aset negara, tidak dapat digunakan oleh kedua pihak dari PWI yang tengah berselisih. Mulai 1 Oktober 2024, penggunaan Gedung Dewan Pers lantai 4 di Jalan Kebon Sirih nomor 32-34 Jakarta akan dihentikan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Baca juga  Babinsa Koramil 1002-08/LAU Hadir Dampingi Warga Terdampak Banjir

2. Uji Kompetensi Wartawan (UKW): Dewan Pers memutuskan untuk tidak memberikan izin kepada Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI dalam melaksanakan uji kompetensi wartawan, baik secara mandiri maupun dengan fasilitasi dari Dewan Pers.

3. Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers: Dewan Pers meminta kedua kepengurusan PWI yang berselisih untuk segera menyepakati dan menunjuk satu nama yang akan mewakili organisasi tersebut. Apabila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers akan menganggap PWI tidak menggunakan haknya dalam pemilihan anggota Dewan Pers.

Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan AHU dari Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024. Dalam surat keputusan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM memberikan pengakuan hukum kepada PWI dengan Ketua Umum Hendry CH Bangun, namun di saat yang sama juga mengakui Sasongko sebagai pengawas atau Dewan Kehormatan di dua kepengurusan PWI.

Baca juga  Pentingnya Kebutuhan Air Bersih, Satgas Yonif 611/Awang Long Bersama Tim CLO Gelar Gotong Royong Perbaikan Bendungan Air

Dengan demikian, baik Hendry CH Bangun maupun Sasongko mendapatkan legitimasi yang sama dalam satu surat keputusan yang sama, yang membuat Dewan Pers harus bersikap netral dalam menangani dualisme kepengurusan tersebut.

Dewan Pers berharap agar kedua belah pihak yang berselisih di PWI dapat segera menyelesaikan perselisihan internal ini. Sementara itu, semua aktivitas PWI di Gedung Dewan Pers akan dihentikan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Dewan Pers juga berharap agar konflik internal ini tidak mengganggu kelancaran organisasi Dewan Pers serta memastikan bahwa kepentingan seluruh anggota PWI tetap terlindungi dengan baik.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.H., demi menjaga integritas organisasi serta memastikan kelancaran operasional Dewan Pers dan seluruh konstituen.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan tindak lanjut lebih lanjut.(*)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ning Lia Kembali ke SMA 16 Surabaya, Ajak Pelajar Melek Politik dan Pahami Demokrasi

BERITA UTAMA

AGUS FLORES UNDANG KAPOLRI JENDERAL POLISI DR. SUYUDI ARIO SETO BUKA PAGELARAN WAYANG KULIT DAN PAMERAN BUDAYA MAJAPAHIT, MERIAHKAN HUT BHAYANGKARA MAJAPAHIT KE-733

BERITA UTAMA

Wakili Dandim,Danramil 05 /Pemangkat Hadiri Forum Group Discussion (FGD) Bersama Bapas Kelas II Sambas

BERITA UTAMA

Kodim 1008/Tabalong Laksanakan Validasi Calon Siswa Bintara dan Tamtama TA 2027

BERITA UTAMA

TNI Hadir untuk Rakyat, Karhutla di Desa Muara Rintis Berhasil Dikendalikan

BERITA UTAMA

Masuki Minggu Terakhir, Pembangunan Siring 100 Meter Dikebut, Progres Hampir Tuntas

BERITA UTAMA

Berburu dengan Waktu, Satgas TMMD Kodim 1009/Tanah Laut Intensifkan Pengeboran Sumur

BERITA UTAMA

Dukung Kualitas Pengerasan Jalan, Vibro Roller Mulai Beroperasi di Lokasi TMMD ke-130