Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 1 Oktober 2024 - 17:55 WIB

Gercep, Polres Bondowoso Berhasil Amankan Terduga Pelaku yang Aniaya Pacar

Polres Bondowoso Berhasil Amankan Terduga Pelaku yang Aniaya Pacar

Polres Bondowoso Berhasil Amankan Terduga Pelaku yang Aniaya Pacar

 

BONDOWOSO- TargetNews.id Seorang pemuda di Bondowoso diduga kuat melakukan penganiayaan pada pacarnya hingga babak belur.

Pelaku yakni FM (23), warga Desa Purnama, Tegalampel.

Sementara korban yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi setempat yaitu IZ (21) warga Desa Locare, Curahdami, Bondowoso.

Keterangan dihimpun, kejadian bermula saat pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu berkunjung ke tempat kos korban.

Keduanya sempat melakukan hubungan intim.

Tak lama berselang keduanya lantas terlibat cekcok mulut.

“Perkaranya sepele, pelaku menuduh korban telah berselingkuh,” kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, Selasa (01/10).

Baca juga  Polda Jatim Sampaikan Update Arus Lalu Lintas Hari Ketujuh Operasi Lilin Semeru 2025

Cekcok mulut terus berlanjut, hingga terjadi kekerasan fisik pada korban.

Pelaku lantas mengambil kayu seukuran lengan dewasa.

“Kayu tersebut lantas digunakan untuk menganiaya korban,”terang AKP Joko.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga sempat melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke wajah dan sejumlah bagian tubuh korban.

Usai melakukan penganiayaan itu, pelaku mengancam korban untuk tidak keluar atau pulang ke rumahnya.

“Hal itu maksud pelaku agar perbuatan itu tak diketahui orang tua korban,” tambah AKP Joko.

Baca juga  Kakorlantas Hadiri Apel Terpadu Jasa Marga Siaga, Kolaborasi dan Sinergitas Kunci Keberhasilan

Namun, begitu ada kesempatan korban lantas kabur.

Bahkan korban langsung lapor Polisi terkait dengan kejadian yang dialaminya tersebut.

“Korban langsung kami mintakan visum dokter, dilanjutkan dengan memburu keberadaan pelaku,”jelas AKP Joko Santoso.

Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Namun akhirnya terdeteksi keberadaannya, dan Polisi langsung membekuknya.

“Pelaku terancam dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,”pungkas AKP Joko,Santoso
Tutupnya(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah Terjadinya Karhutla, Polsek Bukit Batu bersama Babinsa dan MPA Ajak Peran Pemilik Lahan

BERITA UTAMA

Koramil 04/DN Pengamanan kirab Pelajar Dalam Rangka HUT Kota Yogyakarta

Uncategorized

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

Artikel

Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Laporkan Kinerja Setahun Kepada Kapolri

Artikel

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Melaksanakan Karya Bhakti Bersama Warga Binaannya

Artikel

Presiden Prabowo Subianto disambut oleh Presiden India

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Saber Pungli untuk Masyarakat