Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Polresta Sidoarjo Amankan 2 Pria yang Pamer Senpi Rakitan di Medsos

Polresta Sidoarjo Amankan 2 Pria yang Pamer Senpi Rakitan di Medsos

Polresta Sidoarjo Amankan 2 Pria yang Pamer Senpi Rakitan di Medsos

 

SIDOARJO- TargetNews.id Sempat beredar video empat orang pria sedang nongkrong di kawasan GOR Sidoarjo pada Sabtu (31/8/2024) malam bulan yang lalu.

Beberapa di antaranya memamerkan senjata api dengan amunisi di atas meja.

Beredarnya video itu, Polisi segera bertindak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan dua orang pria.

“Menindaklanjuti video viral di media sosial pria pamerkan senjata api dan amunisinya di GOR Sidoarjo Bulan Agustus yang lalu, tim kami sudah mengamankan dua orang pria,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes.Pol. Christian Tobing, Rabu (2/10/2024).

Dua orang itu adalah W, 55 tahun, asal dari Sidoarjo Kota dan S.S., 51 tahun, asal dari Gedangan.

Baca juga  Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm

Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo juga telah melakukan penyitaan barang bukti dari S.S. berupa satu pucuk senjata api rakitan berjenis pistol revolver berikut 16 butir amunisi peluru tajam cal 5,56 mm, 2 butir amunisi peluru hampa dan 1 pucuk Airsoft Gun berjenis pistol berwarna hitam berisikan 8 peluru gotri.

Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa senjata api rakitan berjenis pistol revolver tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin.

Tersangka W (55) mengaku memiliki senjata sejak sekitar 7 tahun yang lalu.

Baca juga  Polsek Semampir Luruskan Informasi: Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Ia mendapat senjata dari K dengan tujuan menyuruh untuk dijual, namun belum sempat terjual, K telah meninggal dunia.

“Karena K meninggal, sehinggga W masih tetap menguasai senjata api illegal tersebut,” kata Kombes.Pol. Christian Tobing.

Sedangkan terkait dengan air soft gun ditemukan dalam sebuah tas warna hitam W pada tanggal 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo.

“Atas perbuatan kepemilikan senjata api tanpa ijin, pelaku dikenai ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951,” kata Kombes. Pol. Christian Tobing,,
Ucap(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dengan Mengucapkan Bismillah, Bersama Sama Kita Jaga Kehormatan Korps Marinir di Bumi Anging Mamiri

Artikel

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Dampingi Kapolsek Pahandut Rangka Pengecekan Peralatan Posko 3 Karhutla

Uncategorized

Aktivis KAKI: Terindikasi Pemerintah Kota Surabaya Lakukan Nepotisme Dengan PT Sinar Galaxy Mewujudkan Kantor PDAM Surya Sembada

Artikel

Babinsa Saing Rambi Gotong Royong Bersama Warga Timbun Jalan Berlobang

Artikel

Danrem 121/Abw Kunjungi Kodim 1208/Sambas Dan Beri Pengarahan Kepada Prajurit

BERITA UTAMA

Peringati HUT Bhayangkara ke-77 Polda Jatim Gelar Sholawat dan Do’a Bersama

BERITA UTAMA

Wujud Nyata Program RTLH Kodam IX/Udayana Di Wilayah Kodim Kodim 1612/Manggarai