Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 7 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Polres Jember Berhasil Amankan Spesialis Curanmor Sindikat Lintas Daerah Beraksi di 22 TKP

 

JEMBER – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil menangkap seorang pria inisial WS yang diduga sebagai spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) lintas daerah.

WS diketahui telah melakukan aksinya di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Jember selama tahun 2024.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan bahwa tersangka tidak bekerja sendirian, melainkan merupakan bagian dari sindikat pencurian sepeda motor lintas daerah di Jawa Timur.

Hingga saat ini, Polisi masih memburu salah satu rekan WS yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga  Wujudkan Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Bersama Warga Manfaatkan Lahan Kosong Jadi Kebun Sayur

“Tersangka ini bagian dari jaringan. Mereka berdua, tapi baru satu orang yang berhasil kami tangkap, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,” jelas AKBP Bayu Pratama saat konferensi pers pada Sabtu (5/10/2024).

Selama menjalankan aksinya, tersangka diketahui telah mencuri kendaraan bermotor di 22 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Jember.

Dari aksi tersebut, Polisi baru berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian.

Sedangkan 19 unit lainnya masih dalam pencarian karena telah dijual oleh pelaku.

Baca juga  Puluhan Personel Polresta Palangka Raya Jalani Tes Kesjas Semester I Tahun 2023

“Kami baru berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor, sementara 19 lainnya sedang kami telusuri karena sudah diperjualbelikan oleh tersangka,” lanjut AKBP Bayu Pratama.

Tindakan penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat Jember melaporkan keresahan mereka akibat maraknya aksi pencurian sepeda motor yang merajalela.

Polres Jember telah melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil membongkar sindikat ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Artikel

SMK NU 2 Kedungpring, Diakui Founder CV. Sukajaya Lamongan

Artikel

Kesehatan Masyarakat Prioritas, TMMD Kodim 1002/HST Adakan Pelayanan Gratis

BERITA UTAMA

Sambangi Warga, Aipda Priyo Laksanakan Patroli dan Sosialisasi Karhutla

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sampaikan Arahan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada Warga Binaan

BERITA UTAMA

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat

Artikel

Perkuat Sinergitas Dandim 1009/Tla Silaturahmi Ke Polres Tala Serta Pengadilan Negeri Pelaihari

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku sosialisasi saber pungli