Home / Uncategorized

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:46 WIB

Personel Polsek Kahayan Kuala dalam kegiatan posko siaga karhutlah Bahaur tengah sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

 

Polres Pulang Pisau- Polsek kahayan kuala, Resor Pulang Pisau, Polda Kalteng, melakukan sambang dan himbauan warga agar tidak membakar hutan dan lahan di Kecamatan kahayan kuala, kabupaten pulang pisau, Senin (07/10/2024).Jam.09.00 Wib.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita.,S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Akp Gendut Prasetyo.,S.H., Menuturkan Kegiatan Patroli terus serta memberikan himbauan kepada warga tentang karhutla, untuk mendeteksi sejak dini pada lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan sehingga dapat mengantisipasi terjadinya karhutla.

Baca juga  Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Kecamatan Maliku Polres Pulang Pisau - Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sekaligus mencegah penyebaran virus Covid-19, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng Sampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (28/06/2023) pagi. Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi edukasi larangan membakar hutan dan lahan dalam rangka pencegahan sejak dini karhutla. "Polsek Maliku telah menggelar kegiatan Patroli menyampaikan himbauan Karhutla sejak dini dengan sasaran pemukiman Masyarakat di Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau," ujar Kapolsek. Disampaikan juga pesan- pesan kamtibmas dalam rangka upaya pencegahan Karhutla dengan penyampaian media himbauan sabhara media 'SUMAN ELA DENGAN ASEP' dalam rangka Edukasi serta menghimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dini kepada Masyarakat agar mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan bebas asap-asap, “Sayangilah anak dan keluarga kita

Baca juga  Babinsa Babat Jerawat Lakukan Pendampingan Vaksinasi di Wilayah

Diharapkan masyarakat sadar bahwa membakar hutan atau lahan dapat menggangu kesehatan, dan masyarakat pun mengetahui sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan” demikian tutup Akp Gendut Prasetyo.,S.H. di akhir percakapannya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas dalam Kegiatan Patroli Malam

Artikel

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Kegiatan Rembug Stunting Di Desa Klegenrejo

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Humanis kepada Pengendara yang Tak Gunakan Helm

Uncategorized

Bripka Herry Wahyu Ajak Masyarakat Tidak buang Sampah Kesungai

BERITA UTAMA

Babinsa Banjareja Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Tiga Pilar Desa Salurkan Bantuan

Uncategorized

Cegah Balapan Liar dan Tawuran Satsamapta laks Blue Light Patroll

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Aplikasi Polri Super App Polres Pulpis

Artikel

Menjelang HUT RI Ke-79 Komandan Pangkalan Korps Marinir Sorong Gelar Berbagai Perlombaan