Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Gercep, Polisi Berhasil Amankan Remaja yang Lecehkan Wanita di Jalan Raya Ngawi

 

NGAWI, Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan laki-laki yang telah melakukan perbuatan cabul dengan sengaja atau merusak kesopanan di muka umum, sehingga meresahkan masyarakat.

Setelah Tiga saksi diperiksa oleh satuan fungsi Reskrim Polres Ngawi, maka pemuda yang berinisial TF bin TM (18) warga Kec. Jogorogo Kab. Ngawi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan dugaan terjadinya tindak pidana tersebut yaitu pelaku melakukan pelecehan kepada korban yang terjadi pada Selasa (30/7/2024) sekira pukul 07.10 WIB.

“Saat itu korban mengendarai motor di Jl. Raya Dadapan-Soco masuk Dsn. Ngijo Ds. Macanan Kec. Jogorogo Kab. Ngawi,” kata AKBP Dwi Sumrahadi, Jumat (11/10).

Baca juga  Personel Satpolairud Polres Pulpis Lakukan Pemeliharaan Dan Perawatan Kapal

Dijelaskan oleh kata AKBP Dwi Sumrahadi, pada saat yang sama pelaku membuntuti korban dari arah belakang dan memepet korban secara sejajar disebelah kanan dan melakukan pelecehan.

“Pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban dengan tangan kirinya sebanyak 2 (dua) kali, sehingga korban terkejut dan hampir terjatuh, setelah itu pelaku kabur,” kata AKBP Dwi Sumrahadi.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Jogorogo Polres Ngawi kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Tiger Polres Ngawi Polda Jatim.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku sebelumnya menonton video porno sehingga membuatnya termotivasi ingin melakukan pelecehan.

Baca juga  Petugas Patroli Polsek Maliku Menyambangi Rumah Warga Masyarakat

“Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan pelecehan ini,”kata AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita Barang bukti 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol : AE 5864 JI, 1 (satu) buah Helm full face merk JPX warna dominan merah, 1 (satu) buah Hoodie warna krem dan 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 289 dan atau 281 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 4 bulan. Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Solidaritas TNI: Kasrem 091/ASN Hadiri Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional

BERITA UTAMA

Polda Kalteng Musnahkan 50,6 KG Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Lamandau

Artikel

Gercep, Polres Sumenep Berhasil Amankan Tersangka Pencabulan Gadis Dibawah Umur

Artikel

Kapolri: 164.298 Personel Akan Amankan 126.736 Objek Selama Masa Mudik Lebaran

Artikel

Personel Polsek Maliku, Melaksanakan Kegiatan Polisi Peduli Masalah Sosial (PPMS) di Wilkumnya

Artikel

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Karya Bhakti Pembangunan Jembatan di Desa Binaan

Uncategorized

Tingkatkan Sinergitas, Jum’at Curhat Kapolresta Palangka Raya dengan BNI

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan