Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:56 WIB

Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

 

NGANJUK — Polres Nganjuk Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dan mengamankan Dua tersangka.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, dalam keterangannya membenarkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk mengungkap kasus Narkoba tersebut selama akhir pekan.

“Dua tersangka sudah kami amankan dalam dua operasi terpisah,” kata AKBP Siswantoro, Selasa (15/10).

Kapolres Nganjuk mengatakan, selain Dua tersangka yang diamankan, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) di lokasi kejadian.

AKBP Siswantoro menambahkan, pengungkapan dua kasus narkoba ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat dalam membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran barang haram tersebut di lingkungannya.

Baca juga  Giat dukungan terhadap program pemerintah Pusat tentang Ketahanan Pangan

Kasus pertama terungkap pada Sabtu malam, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun Bandung, Desa Betet, Kecamatan Ngronggot.

“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial L (23) yang kedapatan membawa sabu seberat 0,38 gram,” ujar AKBP Siswantoro.

Selain itu, Polisi menyita dua ponsel dan sebuah mobil Daihatsu Ayla warna putih milik L.

Berdasarkan pengakuannya, L memperoleh barang tersebut atas permintaan seseorang berinisial S, warga Surabaya, yang saat ini berstatus DPO.

Kasus kedua terjadi pada Minggu pagi, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 04.15 WIB, di sebuah rumah Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono.

“Petugas menangkap seorang pria berinisial W alias G (30), yang diduga sebagai pengedar narkoba,” sambung AKBP Siswantoro.

Baca juga  Polres Batu dan BPBD Gerak Cepat, Evakuasi Korban Akibat Pohon Tumbang

Polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa paket sabu dengan total berat 0,99 gram, ratusan butir pil dobel L, timbangan digital, dan alat lainnya.

Berdasarkan pengakuannya, W mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial M, warga Kediri yang juga berstatus DPO.

Ditempat terpisah, Kasat Resnarkoba Iptu Heru Prasetya mengatakan kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut.

Iptu Heru mengatakan, pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Nganjuk.

“Proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Iptu Heru. (Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Wujudkan Anak Sehat, Babinsa Koramil 08/Alian Dampingi Program Bias

Uncategorized

Ayo Jaga Lingkungan Dengan Tidak Karhutla

Uncategorized

Pemkab Tegal Bentuk Tiga Desa Tangguh Bencana

Artikel

Polsek Pandih Batu Patroli Malam Cek Kantor Panwaslu Kec. Pandih Batu

Artikel

Ironi Hukum di Bawean : Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Tegas Menyikapi

Uncategorized

Babinsa Korami 08/Alian Pantau Situasi Jelang Pilkades

Artikel

MARAK.??.kriminalisasi wartawan ketum Dewan Pers nusantara mengecam keras kriminalisasi jurnalis yang sering terjadi

Uncategorized

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm