Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 12:24 WIB

Polres Ponorogo Berhasil Amankan Tersangka Pencuri yang Pukul Korban Pakai Kunci Inggris

Berhasil Amankan Tersangka Pencuri yang Pukul Korban Pakai Kunci Inggris

Berhasil Amankan Tersangka Pencuri yang Pukul Korban Pakai Kunci Inggris

 

PONOROGO- TargetNews.id Seorang pria berinisial M.Y alias O (37), warga Desa Turi, Kecamatan Jetis, Ponorogo, melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) akibat panik ditagih utang oleh temannya.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, S.H., M.H., dalam pers rilis di Mapolres Ponorogo, Jumat (18/10/2024).

AKP Rudi mengatakan, tersangka M.Y yang merupakan residivis pencurian dan pernah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan, kembali melakukan aksinya karena desakan ekonomi.

Pelaku memiliki utang sebesar Rp110 ribu dan, karena tidak mampu membayar, memutuskan untuk mencuri.

Baca juga  Babinsa Kodim Ponorogo Bantu Petani Semprot Hama Tanaman Padi

“Pertama, pelaku membobol sebuah warung dan mengambil timbangan,lalu ia melanjutkan perjalanan di Kecamatan Balong Ponorogo, hingga di Jl. Diponegoro, dia kembali membobol warung dan mencuri mesin sanyo,” ungkap AKP Rudy.

Namun, aksi pencurian di wilayah Balong tersebut dipergoki oleh pemilik warung.

Korban segera mengambil senapan angin dan menodongkannya ke arah pelaku.

Dalam keadaan terpojok, M.Y justru berbalik menyerang korban dengan kunci Inggris, memukul kepala dan bahu korban hingga terjatuh dan bersimbah darah.

Setelah itu, M.Y merebut senapan angin dan melarikan diri.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.

Baca juga  Tingkatkan Kemampuan, Polresta Palangka Raya Simulasi Penanganan Massa

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Ponorogo melakukan pengejaran dan berhasil menangkap M.Y lima hari kemudian.

“Kami mengumpulkan keterangan dari saksi dan pelaku serta mengamankan barang bukti,” jelas AKP Rudy.

Atas perbuatannya, M.Y dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya mencapai 5 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu unit sepeda motor, timbangan, mesin sanyo, dan senapan angin.

Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Jika ada hal-hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas desa Sanggang Polsek Pandih Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Uncategorized

Jelang Akhir Pekan, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 10 Paket Sabu

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Patroli Daerah Rawan Laka

Artikel

Polrestabes Surabaya Siagakan Personel untuk Pengamanan Tahapan Pendaftaran Pilkada 2024

Uncategorized

Sambangi warganya, Bhabinkamtibmas Polsek Kalteng jelaskan larangan adanya pungli.

Uncategorized

Puluhan Personel Polres Pulang Pisau Ikuti Pembinaan Etika Profesi Polri dari Bidpropam Polda Kalteng

Artikel

Wujud Kepedulian Sosial, Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya Salurkan 13 Ekor Sapi Qurban pada Idul Adha 1447 H

Artikel

Ciduk Pelaku Begal, Spesialis di Suramadu dan UTM diaman Satreskrim Polres Bangkalan