Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 12:24 WIB

Polres Ponorogo Berhasil Amankan Tersangka Pencuri yang Pukul Korban Pakai Kunci Inggris

Berhasil Amankan Tersangka Pencuri yang Pukul Korban Pakai Kunci Inggris

Berhasil Amankan Tersangka Pencuri yang Pukul Korban Pakai Kunci Inggris

 

PONOROGO- TargetNews.id Seorang pria berinisial M.Y alias O (37), warga Desa Turi, Kecamatan Jetis, Ponorogo, melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) akibat panik ditagih utang oleh temannya.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, S.H., M.H., dalam pers rilis di Mapolres Ponorogo, Jumat (18/10/2024).

AKP Rudi mengatakan, tersangka M.Y yang merupakan residivis pencurian dan pernah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan, kembali melakukan aksinya karena desakan ekonomi.

Pelaku memiliki utang sebesar Rp110 ribu dan, karena tidak mampu membayar, memutuskan untuk mencuri.

Baca juga  Kabid Humas Polda Jabar: Hari Ke-4 Ops Keselamatan Lodaya Tahun 2023 Dit Lantas Polda Jabar Memberikan Sosialisasi Ke SMAN 27 Bandung

“Pertama, pelaku membobol sebuah warung dan mengambil timbangan,lalu ia melanjutkan perjalanan di Kecamatan Balong Ponorogo, hingga di Jl. Diponegoro, dia kembali membobol warung dan mencuri mesin sanyo,” ungkap AKP Rudy.

Namun, aksi pencurian di wilayah Balong tersebut dipergoki oleh pemilik warung.

Korban segera mengambil senapan angin dan menodongkannya ke arah pelaku.

Dalam keadaan terpojok, M.Y justru berbalik menyerang korban dengan kunci Inggris, memukul kepala dan bahu korban hingga terjatuh dan bersimbah darah.

Setelah itu, M.Y merebut senapan angin dan melarikan diri.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.

Baca juga  Melalui Patroli Rutin, Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Ponorogo melakukan pengejaran dan berhasil menangkap M.Y lima hari kemudian.

“Kami mengumpulkan keterangan dari saksi dan pelaku serta mengamankan barang bukti,” jelas AKP Rudy.

Atas perbuatannya, M.Y dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya mencapai 5 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu unit sepeda motor, timbangan, mesin sanyo, dan senapan angin.

Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Jika ada hal-hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegahi Karhutla, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau memberikan himbauan dilarang membakar hutan dan lahan secara sembarangan kepada masyarakat

Artikel

Wujud Sinergi Polri dan Kejaksaan Agung Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Lingkungan di Tapanuli

Artikel

Cegah Tindak Pidana Premanisme Selama 1x 24 jam Piket Polsek Jabiren Raya Kembali Gencarkan KRYD

Artikel

Polisi Berhasil Amankan 2 Tersangka Bandit Lintas Kota di Surabaya Salah Satunya Residivis

Artikel

Sambangi Warga desa hanjak Maju personil Satbinmas aktif berikan himbau dan edukasi cegah karhutla

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Pengamanan FKP Regsosek Tahun 2023 Desa Ori

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Kelurahan Palangka Tindak Lanjuti Laporan Warga Terkait Adanya Keributan di Wilayah Binaan

Artikel

Jelang Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Polres Pulpis Gelar Apel Siaga