Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Selasa, 22 Oktober 2024 - 22:26 WIB

Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Sita Sabu 1,1 KG

Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Sita Sabu 1,1 KG

Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Sita Sabu 1,1 KG

 

BANYUWANGI- TargetNews.id Komitmen Polresta Banyuwangi Polda Jatim dalam memerangi Narkoba kembali diwujudkan dengan keberhasilannya mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra,SIK saat menggelar pers release di halaman Mapolresta Banyuwangi,Senin (21/10).

Kombes Pol Rama Samtama Putra, mengatakan, dalam operasi yang berlangsung sejak 3 hingga 5 Oktober 2024, Polresta Banyuwangi berhasil menangkap empat tersangka dengan barang bukti Sabu seberat 1,1 kg.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial AFA dan MI, pada 3 Oktober 2024 di wilayah Sukolilo, Dusun Sukomaju, kecamatan Srono, Banyuwangi.

Dari hasil penangkapan itu, Polisi menyita 9 paket sabu-sabu.

Operasi tersebut kemudian berkembang hingga berhasil menangkap dua tersangka lain, SE dan JH, yang berperan sebagai pemasok Narkoba.

Baca juga  Apel Siaga Karhutla Poslap 31 Wilkum Polsek Maliku

Keduanya ditangkap pada 4 Oktober di rumah tersangka, dengan barang bukti berupa sabu disembunyikan di plafon rumah dan mobil tersangka.

“Dalam pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil kami sita termasuk 12 paket sabu-sabu dengan total berat 1,1 kg,” kata Kombes Pol Rama.

Selain itu, Polisi juga mengamankan kendaraan yang digunakan untuk pengedara, yakni 1 Unit Sepeda Motor dan 1 unit mobil Honda Brio merah dengan nopol P 1013 XM.

Kapolresta Banyuwangi juga menjelaskan bahwa barang haram tersebut diduga kuat berasal dari jaringan Madura yang beroperasi di Surabaya.

Baca juga  Dengan Humanis, Bhabinkamtibmas Kelurahan Palangka Sambangi Warga Binaan di kalam Tjilik Riwut

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” tegas Kombes Pol Rama.

Kapolresta Banyuwangi juga menegaskan, tidak ada ruang bagi para pengedar Narkoba.

“Tindakan tegas akan kami ambil, termasuk jika ada oknum anggota yang terlibat,” tegas Kapolresta Banyuwangi menutup pernyataannya(ERS)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polri Sebut Kamtibmas Pasca Penetapan Pemilu 2024 Berjalan Aman, Ucapkan Terima Kasih ke Semua Pihak

Uncategorized

Beri Isyarat Hati-Hati, Personil Satlantas Polres Pulang Pisau Giatkan Patroli Rawan Laka Dan Pengaturan Arus Lalin

BERITA UTAMA

Antisipasi Gangguan Kamseltibcar, Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Blue Light Patrol

BERITA UTAMA

DENGAN SENAM LIEN TIEN KUNG, KEBUGARAN TUBUH PRAJURIT DAN PNS LANMAR JAKARTA TERJAGA

Uncategorized

Babinsa Korami 08/Alian Hadiri Musdes Bahas RKP Desa Seliling

Artikel

Diskominfo HST Komitmen Bantu Publikasi Program TMMD Kodim 1002/HST

Artikel

Kapolres Pulang Pisau Hadiri Perayaan Natal 2025: Pererat Silaturahmi dan Kedamaian

BERITA UTAMA

Tabuh Genderang Perang Melawan Narkoba, Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Hasil Tangkapan Besar