Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Selasa, 22 Oktober 2024 - 22:26 WIB

Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Sita Sabu 1,1 KG

Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Sita Sabu 1,1 KG

Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Sita Sabu 1,1 KG

 

BANYUWANGI- TargetNews.id Komitmen Polresta Banyuwangi Polda Jatim dalam memerangi Narkoba kembali diwujudkan dengan keberhasilannya mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra,SIK saat menggelar pers release di halaman Mapolresta Banyuwangi,Senin (21/10).

Kombes Pol Rama Samtama Putra, mengatakan, dalam operasi yang berlangsung sejak 3 hingga 5 Oktober 2024, Polresta Banyuwangi berhasil menangkap empat tersangka dengan barang bukti Sabu seberat 1,1 kg.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial AFA dan MI, pada 3 Oktober 2024 di wilayah Sukolilo, Dusun Sukomaju, kecamatan Srono, Banyuwangi.

Dari hasil penangkapan itu, Polisi menyita 9 paket sabu-sabu.

Operasi tersebut kemudian berkembang hingga berhasil menangkap dua tersangka lain, SE dan JH, yang berperan sebagai pemasok Narkoba.

Baca juga  Mencegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Aktif Sosialisasikan Larangan Karhutla.

Keduanya ditangkap pada 4 Oktober di rumah tersangka, dengan barang bukti berupa sabu disembunyikan di plafon rumah dan mobil tersangka.

“Dalam pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil kami sita termasuk 12 paket sabu-sabu dengan total berat 1,1 kg,” kata Kombes Pol Rama.

Selain itu, Polisi juga mengamankan kendaraan yang digunakan untuk pengedara, yakni 1 Unit Sepeda Motor dan 1 unit mobil Honda Brio merah dengan nopol P 1013 XM.

Kapolresta Banyuwangi juga menjelaskan bahwa barang haram tersebut diduga kuat berasal dari jaringan Madura yang beroperasi di Surabaya.

Baca juga  Berikan Himbauan Kamtibmas Perairan Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” tegas Kombes Pol Rama.

Kapolresta Banyuwangi juga menegaskan, tidak ada ruang bagi para pengedar Narkoba.

“Tindakan tegas akan kami ambil, termasuk jika ada oknum anggota yang terlibat,” tegas Kapolresta Banyuwangi menutup pernyataannya(ERS)

Share :

Baca Juga

Artikel

Harga Beras di Pulang Pisau Stabil, Satgas Pangan Lakukan Pengawasan ke Retail Modern

Uncategorized

Berprestasi, Kapolres Pulang Pisau Berikan Penghargaan kepada Enam Personil

Artikel

Masyarakat Antusias Sambut Jokowi Di Brebes

Artikel

Bupati Sidoarjo Lepas Jamaah Haji, Kloter 93, Yang Terakhir dari Pendopo

Uncategorized

Sambangi Pencari Ikan Personil Satbinmas berikan sosialisasi dan Himbauan Cegah Karhutla

BERITA UTAMA

Warga Desa Rasakan Manfaat Perehaban MCK dan Tempat Wudhu Masjid Jamiatul Muslimin Ratu Sepudak

Artikel

Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025, Polres Pulang Pisau Komitmen Tingkatkan Akuntabilitas

Artikel

Peringati Hari Olahraga Nasional, Polda Jatim Gelar Badminton Kapolda Cup 2023