Home / Uncategorized

Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:13 WIB

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

Polres Pulang Pisau – Personel sat binmas Polres Pulang Pisau, laksanakan giat Patroli Dialogis dan berikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/04/VI/2023 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2023 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Pada Rabu(30/10/2024)

Baca juga  Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Taruna Bripka Oktobery kembali laksanakan Sosialisasi Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Satbinmas saat sedang patroli agar mengajak masyarakat menjaga dari karhutla.

Baca juga  Puncak Arus Mudik Diprediksi Terjadi pada 18-19 April

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasat Binmas Iptu Laaser Kristovor S.H., Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dialogis dan himbau masyarakat agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres HST Beri Kejutan di HUT TNI ke-79, Solidkan Sinergitas TNI-Polri

Uncategorized

Bhabinkamtibmas laksanakan DDS dan Himbauan Desa Pantauan

Artikel

Ketentuan Apel Bersama ASN Berubah

Artikel

SSDM Polri Gelar Bakti Sosial Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78 di Lahan Pusat Pembinaan SDM UNGGUL Polri

BERITA UTAMA

Ngeri PKI benar-benar kembali di negeriku, pasalnya Lambang PKI sudah ada dijual di Supermarket dan Mall.

Artikel

Peringati HUT ke-78 TNI, Pj. Gubernur Sultra Perkuat Kerja Sama dengan TNI Hadapi Pemilu

Artikel

Kodim 1002/HST Terima Kunjungan Kerja Tim Pengawasan Dan Pemeriksaan Audit Itdam VI/Mulawarman

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan