Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 2 November 2024 - 18:34 WIB

Polres Lumajang Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba dan Ladang Ganja 5 Tersangka Diamankan

Polres Lumajang Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba dan Ladang Ganja 5 Tersangka Diamankan

Polres Lumajang Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba dan Ladang Ganja 5 Tersangka Diamankan

 

LUMAJANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dalam operasi selama 17 hari, mulai tanggal 14 hingga 30 Oktober 2024.

Dalam operasi tersebut, Polisi berhasil mengungkap empat kasus Narkoba dan mengamankan lima tersangka.

Hal ini diungkapkan Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, saat konferensi pers di Loby Mapolres Lumajang, Jumat (1/11/2024).

“Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 121,28 gram, 56 batang pohon ganja kering, dan 4.459 batang pohon ganja yang masih hidup,” ujar AKBP Rofik.

Baca juga  Jadi Caleg DPRD Riau, Tokoh Muda Riau Suhermanto Diantar Ratusan Massa Pemuda Pancasila

Pada ungkap kasus tersebut, Lima tersangka Kurir hingga Petani Ganja berhasil ditangkap dan diamankan.

“Kelima tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan peredaran narkoba ini,” kata AKBP Rofik.

Dua tersangka berinisial S (35) dan D (28) merupakan kurir sabu, sementara itu, MR (43) berperan sebagai pengedar.

Sedangkan Dua tersangka lainnya, S (36) dan J (52), merupakan petani ganja yang menanam tanaman haram tersebut di kawasan pegunungan Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

AKBP Rofik menjelaskan bahwa kedua petani ganja tersebut awalnya mendapat tawaran dari seorang bernama NG untuk menanam ganja dengan iming-iming upah Rp.15.000.000 setelah panen.

Baca juga  Sinergitas TNI Polri, Operasi Kepolisian Kewilayahan Keselamatan Intan Guna Terwujudnya Indonesia Maju

“Mereka berdua kemudian menanam ganja di lahan yang telah ditentukan,” kata AKBP Rofik.

Menurut pengakuan tersangka, setelah panen tersangka NG hanya memberikan upah sebesar Rp. 2.000.000 kepada masing-masing tersangka.

“Sisanya belum dibayarkan hingga saat ini,” ujar Kapolres.

AKBP Mohammad Zainur Rofik, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program prioritas kerja 100 hari Presiden Republik Indonesia.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Lumajang,” tegasnya. Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Kasat Lantas Polres Pulang Pisau Berikan Arahan Saat Apel Pagi

Artikel

Mayjen TNI Tandyo Budi, R., S., Sos., Pimpin Pelaksanaan Rapat Pimpinan Kodam IV/Diponegoro

Uncategorized

Ayo Sama Sama Kita Jaga Lingkungan Dengan Tidak Membudayakan Membuka Lahan Dengan membakar

Uncategorized

Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Lakukan Serah Terima Piket Dimuka SPKT

Artikel

Pangdam VI/Mulawarman Tekankan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

Artikel

Tetap Gencar Laksanakan Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau

Artikel

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Binaan