Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 9 November 2024 - 13:07 WIB

Polres Sampang Berhasil Amankan 2 DPO Curanmor

Polres Sampang Berhasil Amankan 2 DPO Curanmor

Polres Sampang Berhasil Amankan 2 DPO Curanmor

 

SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap Dua orang tersangka kasus pencurian motor (Curanmor) di Desa Bluuran Kecamatan Karang Penang pada tanggal 11 Mei 2024 dini hari.

Kedua tersangka adalah MA (39) dan BI (42) yang sempat dinyatakan daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo saat menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Kamis (07/11/2024).

“Tersangka ini sempat kami tetapkan sebagai DPO karena melarikan diri, dan setelah 6 bulan kami cari akhirnya kami temukan keberadaannya,” ujar AKP Sigit

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Warga Kerjabakti Pembersihan Masjid Ciptakan Kenyamanan Dalam Beribadah

Berbekal keterangan korban dan saksi-saksi serta petunjuk lainnya, MA berhasil diamankan tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang pada hari Jum’at 25 Oktober 2024 pukul 20.00 Wib di jalan raya Kecamatan Jrengik.

AKP Sigit menjelaskan saat dilakukan penyidikan, MA mengaku melakukan pencurian sepeda motor milik warga Desa Bluuran Kecamatan Karang Penang Sampang pada bulan Mei 2024, dibantu temannya inisial BI.

“Tersangka BI berhasil kami amankan pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024 pukul 04.00 Wib,” terang AKP Sigit.

Hasil penyidikan, kedua tersangka yang sama-sama berasal dari Desa Bluuran Kecamatan Karang Penang mengaku kepada penyidik telah melakukan Curanmor di Tiga lokasi berbeda.

Baca juga  Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

“Kedua tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan untuk proses lebih lanjut,” tambah AKP Sigit.

Atas perbuatan kedua tersangka, Polisi menjerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

AKP Sigit juga menghimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor karena sangat efektif mencegah terjadinya Curanmor.

“Agar masyarakat waspada terhadap segala kemungkinan terjadinya tindak kejahatan, dan segera laporkan ke Polisi terdekat jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan,” pungkas AKP Sigit. Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

Uncategorized

Kendaraan Tanpa Plat Nomor, Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Simpatik Kepada Pengendara

Artikel

Polsek Maliku, Melaksanakan Kegiatan Rutin Patroli Malam di kawasan Obyek Vital

Artikel

Akibat Mabuk, Berat Septian Uki Wijaya Tabrak Lari 2 Orang Meninggal Dunia Divonis Hanya 1 Tahun Penjara

BERITA UTAMA

Ops Lilin Semeru 2025, Polres Malang Tingkatkan Patroli di 183 Destinasi Wisata

Artikel

Gaktiblin Polres Pulang Pisau: Tertibkan Internal Demi Layanan Masyarakat yang Profesional

BERITA UTAMA

Peduli Generasi Sehat, Polres Pulang Pisau Galang Sedekah untuk Balita dan Ibu Menyusui

Uncategorized

Personel Polsek Sebangau laksanakan patroli secara stasioner di pemukiman penduduk