Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 11 November 2024 - 17:01 WIB

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pengedar Narkotika, Amankan 83 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 59 Juta

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pengedar Narkotika, Amankan 83 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 59 Juta

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pengedar Narkotika, Amankan 83 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 59 Juta

 

Surabaya — TargetNews.id Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat ± 83,094 gram. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/ A/ 543/ X/ 2024, tertanggal 14 Oktober 2024. Tersangka berinisial EP (49), seorang pekerja swasta, diamankan di kediamannya di Jl. Asemrowo Gg 3, Surabaya, pada Senin, 14 Oktober 2024 sekitar pukul 09.45 WIB.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 17 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu, dua unit ponsel Samsung, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp 59 juta, serta beberapa barang lainnya. EP mengaku mendapatkan narkotika

Baca juga  Wujud Peran Aktif Di Wilayah, Babinsa Semangau Dampingi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

tersebut dari seseorang berinisial J (DPO) di Sidoarjo pada 6 Oktober 2024, dengan harga Rp 750.000 per gram. Awalnya, tersangka membeli 100 gram sabu seharga Rp 75 juta, kemudian memecahnya menjadi 26 paket kecil dengan berat dan harga bervariasi untuk dijual kembali.

Menurut keterangan dari EP, ia telah menjual 10 paket sabu seberat masing-masing 2 gram. Sisa barang yang belum terjual ditemukan dan disita oleh petugas sebagai barang bukti. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan tersebut dimasukkan ke rekening bank yang telah disita oleh kepolisian.

Baca juga  Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Kepolisian mengungkap bahwa EP sudah terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sejak Mei 2024, bekerja sama dengan J yang kini masih dalam pengejaran. EP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka lainnya.bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Poslap 30 Kec. Sebangau Kuala patroli rawan karhutla di wilayah Kec. Sebangau Kuala

Artikel

Bhabinkamtibmas desa sanggang menyambangi warga binaannya

BERITA UTAMA

Forkopimda Kota Blitar Bersama Ulama Dan Masyarakat Sholat Idul Adha Di Masjid Agung Kota Blitar

BERITA UTAMA

Sembari Patroli Sambang, Aipda Priyo Ajak Warga Cegah Karhutla

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Wilayah dan Pantau Lokasi Rawan Laka Lantas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate menyambangi warga desa binaannya serta cek dan kontrol Kamtibmas

Uncategorized

Kembali, Satsamapta Polresta Palangka Raya Gelar Blue Lightt Patrol

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.