Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 11 November 2024 - 17:01 WIB

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pengedar Narkotika, Amankan 83 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 59 Juta

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pengedar Narkotika, Amankan 83 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 59 Juta

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pengedar Narkotika, Amankan 83 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 59 Juta

 

Surabaya — TargetNews.id Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat ± 83,094 gram. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/ A/ 543/ X/ 2024, tertanggal 14 Oktober 2024. Tersangka berinisial EP (49), seorang pekerja swasta, diamankan di kediamannya di Jl. Asemrowo Gg 3, Surabaya, pada Senin, 14 Oktober 2024 sekitar pukul 09.45 WIB.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 17 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu, dua unit ponsel Samsung, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp 59 juta, serta beberapa barang lainnya. EP mengaku mendapatkan narkotika

Baca juga  Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Turun Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas Di Depan Gereja

tersebut dari seseorang berinisial J (DPO) di Sidoarjo pada 6 Oktober 2024, dengan harga Rp 750.000 per gram. Awalnya, tersangka membeli 100 gram sabu seharga Rp 75 juta, kemudian memecahnya menjadi 26 paket kecil dengan berat dan harga bervariasi untuk dijual kembali.

Menurut keterangan dari EP, ia telah menjual 10 paket sabu seberat masing-masing 2 gram. Sisa barang yang belum terjual ditemukan dan disita oleh petugas sebagai barang bukti. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan tersebut dimasukkan ke rekening bank yang telah disita oleh kepolisian.

Baca juga  Bupati Anwar Sadat usai sholat idul adha di masjid AL Anwar Gelar Open House, tdi rumah dinas

Kepolisian mengungkap bahwa EP sudah terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sejak Mei 2024, bekerja sama dengan J yang kini masih dalam pengejaran. EP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka lainnya.bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Hadiri Penyerahan Bantuan Penanganan Stunting di Kecamatan Sano Nggoang

Uncategorized

Pastikan Ketepatan Sasaran, Bupati Umi Tinjau Rehab Rumah Tidak Layak Huni Balapulang

BERITA UTAMA

Minimalisir Potensi Lakalantas Polsek Kahayan Tengah Melaksanakan Pengaturan Arus Lalin

BERITA UTAMA

Pak Mintoni Penerima RTLH Sampaikan Terima Kasih kepada Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Uncategorized

Saat melaksanakan Patroli Dialogis petugas berikan himbauan Kamtibmas ke pedagang di pasar tradisional

Artikel

Pangilama Besar LPM Datok Iskandar Buka Suara Seringnnya Kecelakan Kontainer

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Hadir Pada Peringatan Isra Mi’raj Desa Kaliputih

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala di MAS Hidayatullah, melalui Kanit Binmas memberikan materi bahaya Buyyling, Bahaya Narkoba dan Bijak menggunakan Medsos kepada Siswa Suswi baru tahun ajaran 2024/2025.