Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 12 November 2024 - 21:45 WIB

Pelaku Pembobol Sekolah Dasar Negeri 73 Gresik di Tangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Cerme Gresik

Pelaku Pembobol Sekolah Dasar Negeri 73 Gresik di Tangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Cerme Gresik

Pelaku Pembobol Sekolah Dasar Negeri 73 Gresik di Tangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Cerme Gresik

 

Gresik TargetNews.id – Achmad Refly Andrew Hehanusa (19) hanya bisa tertunduk lesu saat digelendang ke Mapolsek Cerme gegara mencuri dan membobol Sekolah Dasar Negeri 73 Gresik

Aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh Salamah, guru di SDN 73, pada Jumat 08/11/2024 sekira pukul 06.30 Wib

Ketika tiba di sekolah, Salamah mendapati pintu ruang kepala sekolah dalam keadaan terbuka, gemboknya rusak dan terdapat bekas congkelan

Mengetahui hal itu, Salamah langsung menghubungi kepala sekolah, Mohammad Samsudin, yang kemudian mengecek ruang tersebut dan mendapati 4 unit laptop milik sekolah sudah tiada

Peristiwa tersebut kemudian langsung melaporkan ke Polsek Cerme

Baca juga  Kodim 1612/Manggarai Berupaya Meningkatkan Kualitas Pembinaan Dan Kemampuan Teritorial

Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari pihak sekolah, Unit Reskrim Polsek Cerme segera melakukan penyelidikan

Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Cerme mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang hendak menjual 4 unit laptop di wilayah Benowo Kota Surabaya

“Anggota Reskrim kami langsung mengecek informasi tersebut dan sesampainya di lokasi, ditemukan terduga pelaku inisial RA (19) membawa 4 unit laptop. Setelah dicek, ternyata benar laptop tersebut milik SDN 73 Gresik,” ungkap Kapolsek Cerme Iptu Andik. Minggu 10/11/2024

RA (19) langsung dibawa ke Polsek Cerme

Kepada penyidik, tersangka RA (19) mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi seorang diri

Baca juga  Sembari Patroli, Polsek Sabangau Ibadah Jum'at

Tersangka RA (19) melakukan pencurian pada Kamis 07/11/2024 sekira pukul 20.00 Wib dengan memanjat pagar sekolah dan juga merusak gembok pintu ruang kepala sekolah dengan menggunakan potongan besi bangunan sepanjang 20 cm untuk mengambil laptop tersebut

Dalam penangkapan tersebut, Unit Reskrim turut mengamankan barang bukti (BB) berupa
— 1 Gembok rusak
— 4 unit laptop
— potongan besi bangunan
— 2 tas laptop

“Untuk motif pencurian, saat ini masih dalam proses pendalaman,” tambah Kapolsek Cerme Iptu Andik

Atas perbuatannya, tersangka RA (19) dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Gerak Cepat, Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pelaku Pembuang Bayi

Artikel

Hasil Pemeriksaan Bidlabfor Polda Papua Terkait Barang Bukti Pengrusakan Dua Unit Mobil di Depan Kantor PT. Media Redaksi Jubi

Artikel

Mabes Polri Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Ajak Personel Ikuti Jejak Teladan

BERITA UTAMA

Kasdim 1009/Tanah Laut Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 Polres Tanah Laut

Uncategorized

Saat Patroli Dialogis untuk ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Artikel

Giat dukungan, terhadap program pemerintah Pusat tentang ketahanan Pangan

Uncategorized

DPRD Lubuklinggau Adakan Rapat Paripurna Pembahasan Mendengar pandangan Fraksi-Fraksi

Artikel

DPC PJI Kabupaten Nganjuk Gelar Tumpengan di Monumen dr. Soetomo Peringati HUT RI ke-80