Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 12 November 2024 - 23:31 WIB

Penyitaan Uang Rp 301 Miliar dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang PT Duta Palma

Penyitaan Uang Rp 301 Miliar dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang PT Duta Palma

Penyitaan Uang Rp 301 Miliar dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang PT Duta Palma

 

Jakarta TargetNews.id — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang senilai Rp301 miliar pada Selasa, 12 November 2024.

Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari perkembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Tim Penyidik sebelumnya menetapkan PT Duta Palma (PT DP) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024.

Baca juga  Polri Peduli Polres Nganjuk Salurkan Bantuan Air Bersih di Tengah Kemarau Panjang

Selain PT DP, penyidik juga menetapkan lima korporasi lainnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, yaitu:

– PT KAT

– PT BBU

– PT PAL

– PT SS

– PT PS

Kelima perusahaan perkebunan ini diduga secara melawan hukum melakukan kegiatan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan.

Aliran Hasil Kejahatan dan Penyitaan Dana

Menurut hasil penyidikan, keuntungan dari tindak pidana korupsi yang diperoleh dari penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut kemudian disamarkan dalam rekening Yayasan D dengan nilai sebesar Rp301.986.366.605,47.

Baca juga  Peringati HUT Humas Polri ke-73, Polres Tegal Gelar Donor Darah Bersama Masyarakat

Penyidik menduga tindakan PT Duta Palma melanggar ketentuan dalam Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan salah satu langkah nyata dalam memberantas tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi di sektor perkebunan kelapa sawit.r

Editor : bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Polemik Nasib Petani, Di Mojokerto!! Tagih Sisa Pembayaran Tanah Berujung Dilaporkan Ke Polsek Puri

Artikel

SATBINMAS SAMBANG PETANI, SAMPAIKAN PESAN-PESAN KAMTIBMAS

Artikel

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya Resmi Dilantik Dari Ditpolair Polda Jatim

BERITA UTAMA

Danramil 22/Ayah Hadiri Pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW

Uncategorized

Melaksanakan Patroli Maja, Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku Sampaikan Larangan Karhutla

Artikel

TMMD HST: Jalan 1 Km Lebih Segera Berdrainase Lancar

Artikel

Babinsa Koramil 22/Ayah Hadiri Ulang Tahun Pramuka

Uncategorized

Wakapolres Pulpis Hadiri HUT Dharma Wanita Persatuan Ke-25 Tahun 2024