Home / Uncategorized

Senin, 18 November 2024 - 20:50 WIB

KONFERENSI PERS POLRES Tulungagung UNGKAP KASUS PENCURIAN DISERTAI ANCAMAN KEKERASAN DENGAN SENJATA TAJAM

KONFERENSI PERS POLRES Tulungagung UNGKAP KASUS PENCURIAN DISERTAI ANCAMAN KEKERASAN DENGAN SENJATA TAJAM

KONFERENSI PERS POLRES Tulungagung UNGKAP KASUS PENCURIAN DISERTAI ANCAMAN KEKERASAN DENGAN SENJATA TAJAM

TARGETNEWS.ID Tulungagung, 18 November 2024 – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus tindak pidana pencurian disertai ancaman kekerasan dengan senjata tajam (Curas), yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Tulungagung.

Dasar Laporan: Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/06/IX/2024/POLSEK KALANGBRET/POLRES TULUNGAGUNG/POLDA JAWA TIMUR

pada tanggal 18 September 2024 mengenai tindak pidana pencurian yang terjadi di Supermarket Aurigamart, Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Korban: Nama: Paramita RAlamat: Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung

Tersangka: Nama: DD (23)Alamat: Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung

Modus Operandi: Tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara mencari supermarket yang terlihat sepi atau hampir tutup. Setelah itu, tersangka berpura-pura membeli barang dan ketika transaksi dianggap aman, ia kemudian menodongkan senjata tajam jenis clurit ke arah kasir dan melancarkan aksi pencurian dengan mengambil uang tunai dan barang yang ada di kasir.

Baca juga  Diserang Kelompok Bersenjata, 1 Prajurit TNI Gugur, Dandim Yahukimo Tertembak

Proses Penangkapan: Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Kalangbrett melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memantau rekaman CCTV dan berkoordinasi dengan Polres jajaran. Pada Kamis, 14 November 2024,

sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah diamankan di Polsek Gondang. Setelah diinterogasi,

pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam jenis sabit yang digunakan saat beraksi. Barang bukti tersebut disimpan di rumah kos yang terletak di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Barang Bukti yang Diamankan:
1 buah clurit
1 buah helm Alv warna hitam
1 buah celana kain warna hitam
1 pasang sandal slop warna hitam
Pasal yang Disangkakan: Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, yang

Baca juga  Personel Satbinmas Sambangi Petani Dan Sampaikan Pesan-Pesan Kamtibmas

berbunyi:”Barang siapa melakukan pencurian disertai atau diikuti dengan ancaman kekerasan terhadap orang pada malam hari, diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.”

Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Gondang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain kasus ini, tersangka juga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua pemilik toko minimarket di Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Tulungagung mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti.

(BBT)

Share :

Baca Juga

Artikel

Petani di Ponorogo Puas dengan Jagung Hibrida Bhayangkara, Panen Melimpah dan Tahan Penyakit

Uncategorized

Antisipasi Musim Panas, Anggota Satpolairud Berikan Himbauan Larangan Karhutla

Artikel

HUT Polwan ke-76 Jadi Momentum yang Tepat Wujudkan Perlindungan Perempuan dan Anak

Artikel

Pimpin Upacara Hari Jadi ke-80 Jatim, Wabup Sidoarjo Ajak Sinergi Seluruh Lapisan Untuk Jatim

Artikel

Pj Walkot Laksanakan Hak Pilihnya di TPS 05 Kemandungan

Artikel

Komandan Lanmar Sorong dan Ibu Ketua Cabang 8 PG Kormar Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI

BERITA UTAMA

Pj Bupati Brebes Lantik Pengurus Persab Brebes Periode 2022-2027. Ingin Maju? Ini Poin Pentingnya

Uncategorized

Personel Polsek Bukit Batu Laksanakan Patroli Obyek Wisata