TARGETNEWS.ID Tulungagung, 18 November 2024 – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus tindak pidana pencurian disertai ancaman kekerasan dengan senjata tajam (Curas), yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Tulungagung.
Dasar Laporan: Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/06/IX/2024/POLSEK KALANGBRET/POLRES TULUNGAGUNG/POLDA JAWA TIMUR
pada tanggal 18 September 2024 mengenai tindak pidana pencurian yang terjadi di Supermarket Aurigamart, Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Korban: Nama: Paramita RAlamat: Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung
Tersangka: Nama: DD (23)Alamat: Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung
Modus Operandi: Tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara mencari supermarket yang terlihat sepi atau hampir tutup. Setelah itu, tersangka berpura-pura membeli barang dan ketika transaksi dianggap aman, ia kemudian menodongkan senjata tajam jenis clurit ke arah kasir dan melancarkan aksi pencurian dengan mengambil uang tunai dan barang yang ada di kasir.
Proses Penangkapan: Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Kalangbrett melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memantau rekaman CCTV dan berkoordinasi dengan Polres jajaran. Pada Kamis, 14 November 2024,
sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah diamankan di Polsek Gondang. Setelah diinterogasi,
pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam jenis sabit yang digunakan saat beraksi. Barang bukti tersebut disimpan di rumah kos yang terletak di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 buah clurit
1 buah helm Alv warna hitam
1 buah celana kain warna hitam
1 pasang sandal slop warna hitam
Pasal yang Disangkakan: Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, yang
berbunyi:”Barang siapa melakukan pencurian disertai atau diikuti dengan ancaman kekerasan terhadap orang pada malam hari, diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.”
Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Gondang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain kasus ini, tersangka juga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua pemilik toko minimarket di Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Tulungagung mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti.
(BBT)