Home / Uncategorized

Kamis, 21 November 2024 - 10:07 WIB

Korupsi Anggaran Dana Desa Kepala Desa Jatijejer Akan Dilaporkan LSM Jawa Timur

Korupsi Anggaran Dana Desa Kepala Desa Jatijejer Akan Dilaporkan LSM Jawa Timur

Korupsi Anggaran Dana Desa Kepala Desa Jatijejer Akan Dilaporkan LSM Jawa Timur

 

Mojokerto, TargetNews.id – Maraknya kasus penyelewengan anggaran Dana Desa merupakan bukan hal Baru dikalangan masyarakat.Tindakan oknum Kepala Desa yang merugikan negara tersebut harus ditindak agar tidak meresahkan masyarakat.

Seperti yang terjadi di Desa Jatijejer Kecamatan Trawas ini misalnya.Berdasarkan hasil tim investigasi awak media,ada anggaran proyek untuk Pariwisata Desa yang sampai saat ini belum selesai direalisasikan.Padahal itu di anggarkan pada Tahap 1 tahun ini.

Faktanya, proyek senilai 175 juta tersebut,belum diselesaikan hingga bulan November ini.Hal itu,di duga kuat ada mark up dan indikasi korupsi anggaran tersebut yang dilakukan oleh Kepala Desa Jatijejer.

Baca juga  Sebelum kemarau tiba, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau terus berupaya berikan Himbauan dan sosialisasi Cegah KARHUTLA

Akhmad Mujiono selaku Kades saat dikonfirmasi terkait hal ini tidak bisa menjelaskan secara detail.Dengan nada bercanda malah meminta awak media untuk seduluran.

“Nunggu perubahan pak bos, mangkanya belum dikerjakan nunggu perubahan.”Ungkap Akhmad Mujiono pada selasa (19/11/2024).

Saat ditanya berita acara terkait perubahan itu, Kepala Desa Jatijejer tidak bisa menjelaskan.Hal itu,menjadi pertanyaan besar dikalangan aktivis Jawa Timur yakni Eko Setiawan,SH yang merupakan pentolan LSM dari Surabaya.

Menurutnya,sikap Kepala Desa Jatijejer tersebut sudah menyalahi aturan dan undang-undang yang ada, Untuk itu mantan aktivis 98 tersebut akan melaporkan kepala desa Jatijejer Kepada Aparat Penegak Hukum terkait.

Baca juga  Sambangi Pasar Kahayan, Patmor Samapta Polresta Lakukan Ini

“Dari sikap pak kades,beliau bisa dijerat undang-undang nomor 20 tahun 2001 terkait tindak pidana korupsi yang bisa diancam hukuman mkasimal 20 tahun penjara.” Paparnya.

“Hari ini juga kita buat laporan Dumasnya dan segera kami kirim ke APH terkait untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan sesuai dugaan-dugaan dan bukti yang kami peroleh di lapangan.Sesuai dengan amanat Presiden RI Prabowo Subianto yang lagi gencar memberantas para tikus-tikus berdasi ini.” Tutup pentolan LSM Jawa Timur itu kepada awak media.

(Bersambung/Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Antisipasi kejahatan jalanan Satsamapta rutin laks Blue Light Patroll

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Nomor WA satwil dan Ka Satwil

Uncategorized

Cegah terjadinya kejahatan jalanan dan premanisme Satsamapta laks Blue Light Patroll

Uncategorized

Cagah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku lakukan ini

Uncategorized

Melalui Program Bajaka Presisi, Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak anak-anak membaca

Uncategorized

Bentuk pencegahan tindak kejahatan, Personil Sat Samapta Polres Pulang Pisau, Rutin Laksanakan Patroli di Sejumlah pasar tradisional

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Program Saber Pungli dilingkungan Warga Masyarakat.

BERITA UTAMA

Seorang Pria Mirip Kepala Desa Mojokerto, Viral di hebohkan Tidur diatas Uang yang Berhamburan