Home / Uncategorized

Kamis, 21 November 2024 - 10:07 WIB

Korupsi Anggaran Dana Desa Kepala Desa Jatijejer Akan Dilaporkan LSM Jawa Timur

Korupsi Anggaran Dana Desa Kepala Desa Jatijejer Akan Dilaporkan LSM Jawa Timur

Korupsi Anggaran Dana Desa Kepala Desa Jatijejer Akan Dilaporkan LSM Jawa Timur

 

Mojokerto, TargetNews.id – Maraknya kasus penyelewengan anggaran Dana Desa merupakan bukan hal Baru dikalangan masyarakat.Tindakan oknum Kepala Desa yang merugikan negara tersebut harus ditindak agar tidak meresahkan masyarakat.

Seperti yang terjadi di Desa Jatijejer Kecamatan Trawas ini misalnya.Berdasarkan hasil tim investigasi awak media,ada anggaran proyek untuk Pariwisata Desa yang sampai saat ini belum selesai direalisasikan.Padahal itu di anggarkan pada Tahap 1 tahun ini.

Faktanya, proyek senilai 175 juta tersebut,belum diselesaikan hingga bulan November ini.Hal itu,di duga kuat ada mark up dan indikasi korupsi anggaran tersebut yang dilakukan oleh Kepala Desa Jatijejer.

Baca juga  DPD LSM-GMBI Brebes Melalui KSM Bumiayu Bersama Koramil 08 Bumiayu Giat Bagi-bagi 400 Pcs Takjil

Akhmad Mujiono selaku Kades saat dikonfirmasi terkait hal ini tidak bisa menjelaskan secara detail.Dengan nada bercanda malah meminta awak media untuk seduluran.

“Nunggu perubahan pak bos, mangkanya belum dikerjakan nunggu perubahan.”Ungkap Akhmad Mujiono pada selasa (19/11/2024).

Saat ditanya berita acara terkait perubahan itu, Kepala Desa Jatijejer tidak bisa menjelaskan.Hal itu,menjadi pertanyaan besar dikalangan aktivis Jawa Timur yakni Eko Setiawan,SH yang merupakan pentolan LSM dari Surabaya.

Menurutnya,sikap Kepala Desa Jatijejer tersebut sudah menyalahi aturan dan undang-undang yang ada, Untuk itu mantan aktivis 98 tersebut akan melaporkan kepala desa Jatijejer Kepada Aparat Penegak Hukum terkait.

Baca juga  Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Di Morut, Wapres LIRA Dorong KPK Segera Limpahkan Berkas Ke JPU

“Dari sikap pak kades,beliau bisa dijerat undang-undang nomor 20 tahun 2001 terkait tindak pidana korupsi yang bisa diancam hukuman mkasimal 20 tahun penjara.” Paparnya.

“Hari ini juga kita buat laporan Dumasnya dan segera kami kirim ke APH terkait untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan sesuai dugaan-dugaan dan bukti yang kami peroleh di lapangan.Sesuai dengan amanat Presiden RI Prabowo Subianto yang lagi gencar memberantas para tikus-tikus berdasi ini.” Tutup pentolan LSM Jawa Timur itu kepada awak media.

(Bersambung/Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Pungli, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Gencarkan Giat KRYD di Sekitaran Wilayahnya.

Artikel

Asta Cita, Polres Ngawi Berbagi Makanan Bergizi dan Susu di Taman Kanak – kanak

Uncategorized

Personel Polsek Sebangau Kuala Ajak Warga untuk mengikuti pemilu secara damai dan sejuk

Uncategorized

Giat Apel Pagi di Polsek Pahandut: Peningkatan Keberadaan dan Tindakan Pencegahan Kejahatan

Artikel

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Artikel

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Lanjutkan Pemasangan Siring di Jalan Kuin Kecil

Artikel

Bhabinkamtibmas desa sanggang menjalin silahturahmi dengan sambang ke warga