Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 24 November 2024 - 20:32 WIB

Pelaku Dua Pengedar Sabu di Kapas Lor Surabaya Ditangkap, Polisi Amankan 28 Poket Sabu Siap Edar

Pelaku Dua Pengedar Sabu di Kapas Lor Surabaya Ditangkap, Polisi Amankan 28 Poket Sabu Siap Edar

Pelaku Dua Pengedar Sabu di Kapas Lor Surabaya Ditangkap, Polisi Amankan 28 Poket Sabu Siap Edar

 

Surabaya – Nasib beruntung tak memihak kepada dua pemuda yang tinggal di Jalan Kapas Lor Wetan, Kecamatan Tambaksari Surabaya. Berdalih merasakan keuntungan dari hasil penjualan sabu-sabu, malah keburu ditangkap Polisi lebih dulu.

Pasalnya, dua pemuda yang diwanti-wanti oleh masyarakat sebagai pengedar sangat diresah, akhirnya dicokok langsung oleh pihak Kepolisian dengan dikuatkan adanya barang bukti puluhan poket sabu-sabu siap edar.

Disampaikannya Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah Irawan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan tindaklanjutan informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi barang haram seperti narkoba.

“Alhasil, setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari di TKP dengan operasi tersamar, akhirnya pada hari Senin Malam tanggal 7 Oktober 2024, sekira jam 23.00 Wib, kedua tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya sebanyak 28 poket sabu-sabu siap edar yang memiliki berat keseluruhan 2,289 gram,” kata Kompol Suriah sapaan lekatnya, kepada wartawan ini, Minggu (24/11/2024).

Baca juga  Operasi Sikat Semeru 2023 Polres Malang Berhasil Turunkan Angka Curanmor

Lanjut Kompol Miftah, tidak hanya tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan, alat bukti lainnya yang mengarah sebagai pengedar seperti 1 (satu) pak plastik klip kecil kosong, juga disita.

“Selain itu ada 2 (dua) buah Handphone dan uang tunai yang menurut pengakuan dari tersangka hasil penjualan sabu-sabu, juga disita guna bukti dalam persidangan nanti,” tutur Kompol Miftah.

Menurut keterangan tersangka, bahwa barang haram tersebut, dibeli dari seorang rekannya berinisial A (belum tertangkap) seharga 900 ribu rupiah per-gramnya.

Baca juga  Membanggakan, Prajurit Batalyon Infanteri 1 Marinir Terima Penghargaan Dari Kasal

“Semula barang haram tersebut, ada 3 gram yang beli oleh tersangka. Namun belum dibayar, dan akan dibayar apabila seluruh narkotika jenis sabu-sabu laku terjual semuanya,” jelas Kompol Miftah.

Komisaris Polisi dibagian Kepala Satuan Reserse Narkoba di Mapolrestabes Surabaya itu, menambahkan, tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah dijebloskan ke dalam jeruji besi.

“Terkait pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 132 Ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolri Laporkan Direktorat PPA PPO Hingga Sinergitas TNI-Polri Kepada Presiden

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Penyuluhan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Artikel

SIDANG PLENO DEWAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024, MENUJU TRANSFORMASI PENDIDIKAN POLRI YANG BERDAYA SAING GLOBAL

Artikel

Koramil 1002-07/Batu Benawa Turun Tangan Bersihkan Sampah Akibat Banjir

Artikel

Walikota Tegal Dampingi DPR RI, Kebersihan Pelabuhan Jadi Fokus Bahasan

BERITA UTAMA

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Antisipasi gangguan kamtibmas saat Taraweh, Sat Samapta laks penjagaan di Masjid

BERITA UTAMA

TNI Bersama Masyarakat, Tak Kenal Lelah dalam Proses Pembangunan Jembatan Cross Way di Sungai Wae Musur