Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 26 November 2024 - 05:45 WIB

Pelaku Penganiayaan Istri Siri di Desa Jelgung Sampang Ditangkap Satreskrim Polres Sampang

Pelaku Penganiayaan Istri Siri di Desa Jelgung Sampang Ditangkap Satreskrim Polres Sampang

Pelaku Penganiayaan Istri Siri di Desa Jelgung Sampang Ditangkap Satreskrim Polres Sampang

TARGETNEWS.ID Sampang — Pria berinisial R (40) asal warga Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Ditangkap Satreskrim Polres Sampang setelah dilaporkan oleh istri siri nya inisial SR atas dugaan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya. Senin 25/11/2024

Kapolres Sampng AKBP Hendro Sukmono melalui Kasi Humas nya Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi tanggal 23 November 2024 sekira pukul 15.00 Wib di Simpang III Sumber Telor, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur

Kronologis kejadian, pelapor atau istri siri nya yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dihentikan paksa oleh R dengan cara menarik jaket pelapor yang mengakibatkan lepas kendali dan terlapor langsung memukul pelapor sebanyak lima kali pada bagian kepala, menjambak rambut pelapor sehingga kerudung terlepas

Baca juga  Binkom Cegah Konflik Sosial, Kodim 0808 Perkuat Stabilitas Dan Kondusifitas Wilayah

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar pada bagian bibir atas sebelah kiri dan benjol kepala bagian kiri

“Pada saat melakukan penganiayaan pelapor membawa senjata jenis clurit yang disimpan di pinggang kiri nya,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie

Kronologis penangkapan terhadap inisial R sambung Ipda Dedy Dely Rasidie menuturkan, dengan adanya video viral yang terjadi di TKP maka hasil penyelidikan anggota Satreskrim Polres Sampang dan Anggota Polsek Robatal, maka pada hari Minggu 24/11/2024 sekira pukul 19.00 Wib, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat

Baca juga  Sambangi Kepala BINDA, Kadivpas Komitmen Perkuat Sinergitas Menjaga Kondusifitas Keamanan di Jawa Timur

Tim Satreskrim Polres Sampang bersama anggota Polsek Robatal melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial R di wilayah Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Sampang guna penyidikan lebih lanjut

“Pasal yang disangkakan pada tersangka R yakni, pasal 351 ayat (1) KUHP Sub pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Perluas Layanan Hukum bagi Masyarakat Iswara Law Firm, Buka Kantor ke 2

Artikel

Kodim 1002/HST Rutin Gelar Olahraga Jalan Kaki untuk Jaga Kebugaran

BERITA UTAMA

Turunkan Angka Stunting dengan Galakan Bapak Asuh Anak Stunting

Uncategorized

Bentuk pencegahan tindak kejahatan, Personil Sat Samapta Polres Pulang Pisau, Rutin Laksanakan Patroli di Sejumlah pasar tradisional

Uncategorized

Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Ini Yang Dilakukan Bripka Alamsyah

Uncategorized

Ini Yang Dilakukan Anggota Satpolairud Ajak Stop Karhutla

BERITA UTAMA

KABID HUMAS POLDA KEPRI HADIRI PEMBUKAAN UJI KOMPETENSI WARTAWAN DI TANJUNGPINANG

Artikel

Tekan Kenakalan Remaja Serta Kecelakaan Kendaraan, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Dikmas Lantas Dan Kamtibmas