Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 26 November 2024 - 21:37 WIB

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah atau Janji Pengganti Antar waktu PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah atau Janji Pengganti Antar waktu PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah atau Janji Pengganti Antar waktu PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029

TARGETNEWS.ID Tulungagung Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung Gelar Rapat paripurna pengucapan sumpah atau janji penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD sisa jabatan Tahun 2024-2029 yang semula

Ahmad Baharudin
Anggota DPRD Tulungagung dari Partai Gerindra diganti Eko Wijayanto, Spd.Mpd., dari Dapil yang sama. Pada Selasa,26/11/2024.

Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno bersama seluruh Jajarannya termasuk Para Camat se Kabupaten Tulungagung.

Sudarmaji Sekretaris DPRD Tulungagung, dalam sambutannya mengatakan, dalam forum Sidang Paripurna, menjelaskan mengenai dasar hukumnya , penetapan PAW, karena proses administrasinya baru masuk , setelah Baharudin, resmi ditetapkan sebagai Bacalon Wabup periode 2024, berpasangan dengan mantan Wakil Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo,”ungkapnya.

”Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1 /1997 / kpps/11.2 / 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten , Gubernur Jawa Timur menimbang dan seterusnya mengingatkan seterusnya memutuskan menetapkan 1 memberhentikan Dengan hormat Ahmad Baharudin, dan Pengangkatan saudara Eko Wijayanto, Spd.Mpd., sebagai Pengganti Antar Waktu ,Sisa Masa Jabatan Tahun 2024- 2029 terhitung mulai Tanggal Pengucapan Sumpah Janji kedua Keputusan Gubernur ini berlaku sejak Tanggal Pengucapan Sumpah Janji,” ungkapnya.

Baca juga  Danramil 09/Kutowinangun Ungkapkan Bela Sungkawa Ibunda Koptu Nanang

Sementara, Pengganti Antar Waktu Eko Wijayanto, saat dimintai komentarnya menyatakan, akan siap mengikuti aturan yang berlaku setelah dirinya secara resmi mulai hari ini ditetapkan sebagai Anggota DPRD Tulungagung,” tuturnya.

”Kami Mohon Doa dan restunya, kami akan selalu memikirkan dan konsisten memperjuangkan kepentingan masyarakat, dalam waktu secepatnya, kami akan melakukan penyesuaian ritme kerja sesuai dengan segala peraturan yang berlaku,” ucap Eko Wijayanto.

Dalam akhir acara prosesi Pelantikan serta Pengucapan Sumpah Janji yang dipimpin Ketua DPRD Marsono, acara dilanjutkan dengan pemberian Ucapan selamat seluruh Anggota DPRD kepada Anggota yang baru terlantik,”pungkasnya. Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah atau Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029, yang semula Ahmad Baharudin Anggota DPRD Tulungagung dari Partai Gerindra diganti Eko Wijayanto, Spd.Mpd., dari Dapil yang sama. Pada Selasa,26/11/2024.

Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno bersama seluruh Jajarannya termasuk Para Camat se Kabupaten Tulungagung.

Sudarmaji Sekretaris DPRD Tulungagung, dalam sambutannya mengatakan, dalam forum Sidang Paripurna, menjelaskan mengenai dasar hukumnya , penetapan PAW, karena proses administrasinya baru masuk , setelah Baharudin, resmi ditetapkan sebagai Bacalon Wabup periode 2024, berpasangan dengan mantan Wakil Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo,”ungkapnya.

Baca juga  Kapolresta Banjarmasin Berikan Fasilitas 6 Unit Truk Dinas Polri Kawal Suporter Bonex Dari Kedatangan Sampai Kepulangan

”Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1 /1997 / kpps/11.2 / 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten , Gubernur Jawa Timur menimbang dan seterusnya mengingatkan seterusnya memutuskan menetapkan 1 memberhentikan Dengan hormat Ahmad Baharudin, dan Pengangkatan saudara Eko Wijayanto, Spd.Mpd., sebagai Pengganti Antar Waktu ,Sisa Masa Jabatan Tahun 2024- 2029 terhitung mulai Tanggal Pengucapan Sumpah Janji kedua Keputusan Gubernur ini berlaku sejak Tanggal Pengucapan Sumpah Janji,” ungkapnya.

Sementara, Pengganti Antar Waktu Eko Wijayanto, saat dimintai komentarnya menyatakan, akan siap mengikuti aturan yang berlaku setelah dirinya secara resmi mulai hari ini ditetapkan sebagai Anggota DPRD Tulungagung,” tuturnya.

”Kami Mohon Doa dan restunya, kami akan selalu memikirkan dan konsisten memperjuangkan kepentingan masyarakat, dalam waktu secepatnya, kami akan melakukan penyesuaian ritme kerja sesuai dengan segala peraturan yang berlaku,” ucap Eko Wijayanto.

Dalam akhir acara prosesi Pelantikan serta Pengucapan Sumpah Janji yang dipimpin Ketua DPRD Marsono,

acara dilanjutkan
dengan pemberian Ucapan selamat seluruh Anggota DPRD kepada Anggota yang baru terlantik,”pungkasnya.

(BambangTrimono)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sambangi Warganya saat Beraktivitas di Persawahan

Artikel

Bhabinkamtibmas sambang Pos Kamling dan memberikan himbauan kamtibmas petugas jaga

BERITA UTAMA

Satlantas Gelar Apel Pagi dan Pengaturan Lalu Lintas

BERITA UTAMA

Polsek Rakumpit Mitigasi Karhutla dan Sebarkan kembali Nomor Pengaduan ke Warga

Artikel

KPU Gelar Debat Terbuka Perdana Antar Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal

Artikel

Sambut Masa Tenang Hari Pemungutan Suara Personel Kodim 1009/Tanah Laut Dampingi Bawaslu Tertibkan APK

Uncategorized

Jaga Keamanan Objek Vital, Polresta Palangka Raya Lakukan Pam Area Bandara Tjilik Riwut

Artikel

KOREM 045/GAYA PERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW