Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 27 November 2024 - 16:57 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati Setuju 9 Perkara Dihentikan Penuntutannya

Kajati Jatim Mia Amiati Setuju 9 Perkara Dihentikan Penuntutannya

Kajati Jatim Mia Amiati Setuju 9 Perkara Dihentikan Penuntutannya

TARGETNEWS.ID Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin ekspose mandiri 9 perkara yang diajukan untuk di hentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Selasa (26/11).

Dalam ekspose mandiri tersebut, Kajati Jatim Mia Amiati didampingi oleh Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama Kajari Surabaya, Kajari Jember, Kajari Kab. Madiun, Kajari Ponorogo dan Kajari Nganjuk.

Sedangkan perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terdiri dari :

7 (tujuh) Perkara Orharda, 3 (tiga) perkara laka lantas yang memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Ponorogo.

Baca juga  DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Bumdes Dan Raperda Pengelolaan Aset Desa di kabupaten Sampang Madura Jawa Timur

Serta yang memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diajukan oleh Kejari Kabupaten Madiun.

3 (tiga) perkara Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Surabaya, Kejari Jermber dan Kejari Nganjuk.

1 (satu) perkara Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 ke-1 KUHP, diajukan oleh Kejari Surabaya.

2 (dua) Perkara penyalahgunaan Narkotika diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Nganjuk dimana tersangka menyalahgunakan narkotika dan memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga  Secara Kontinyu, Polsek Sabangau Edukasi Masyarakat Guna Mencegah Karhutla

Menurut Kejati Jatim Mia Amiati ekspose mandiri dilakukan dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif.

“Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat,” terang Kajati Jatim Mia Amiati.

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

“Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” pungkas Kajati yang mempunyai slogan “Walaupun Langit Akan Runtuh, Hukum Harus Tetap Tegak Lurus,” ini. @red.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Belasan Ribu Warga Brebes Tumpah Ruah Meriahkan Jalan Sehat Bareng Mbak Mitha Tumpah Ruah, Belasan Ribu Warga di Brebes Meriahkan Jalan Sehat

BERITA UTAMA

Rakor dengan Ditjen Tata Ruang, Walkot Berharap RDTR Kota Tegal Disetujui

Artikel

Geger Kan Pak De Ditemukan Tewas di Halaman Rumah Eks Les Bahasa Mandarin Yayasan Taman Budaya Kasih Semesta

Uncategorized

Dandim Gresik Terima Kunjungan Atlet Cabor Hoki yang Akan Berlaga di Porprov 2023

BERITA UTAMA

Pasca Banjir, ‘Prajurit Petarung’ Yonmarhanlan VI/Mks Laksanakan Pembersihan dan Evakuasi

Artikel

Dirgahayu KORPRI ke 53, Kajati Jatim Mia Amiati Jadi Inspektur Upacara

BERITA UTAMA

Danramil 09/Kutowinangun Klarifikasi Persoalan Kridit

Uncategorized

Polres Pulang Pisau Sebar Brosur Himbauan Kamseltibcarlantas