Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 27 November 2024 - 16:57 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati Setuju 9 Perkara Dihentikan Penuntutannya

Kajati Jatim Mia Amiati Setuju 9 Perkara Dihentikan Penuntutannya

Kajati Jatim Mia Amiati Setuju 9 Perkara Dihentikan Penuntutannya

TARGETNEWS.ID Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin ekspose mandiri 9 perkara yang diajukan untuk di hentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Selasa (26/11).

Dalam ekspose mandiri tersebut, Kajati Jatim Mia Amiati didampingi oleh Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama Kajari Surabaya, Kajari Jember, Kajari Kab. Madiun, Kajari Ponorogo dan Kajari Nganjuk.

Sedangkan perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terdiri dari :

7 (tujuh) Perkara Orharda, 3 (tiga) perkara laka lantas yang memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Ponorogo.

Baca juga  Cegah Balapan Liar dan Tawuran Selama Bulan Puasa, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Blue Light Patroll

Serta yang memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diajukan oleh Kejari Kabupaten Madiun.

3 (tiga) perkara Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Surabaya, Kejari Jermber dan Kejari Nganjuk.

1 (satu) perkara Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 ke-1 KUHP, diajukan oleh Kejari Surabaya.

2 (dua) Perkara penyalahgunaan Narkotika diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Nganjuk dimana tersangka menyalahgunakan narkotika dan memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga  Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Menurut Kejati Jatim Mia Amiati ekspose mandiri dilakukan dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif.

“Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat,” terang Kajati Jatim Mia Amiati.

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

“Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” pungkas Kajati yang mempunyai slogan “Walaupun Langit Akan Runtuh, Hukum Harus Tetap Tegak Lurus,” ini. @red.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satgas Yonzipur I/DD Lanjutkan Pemasangan Jembatan Bailey Pascabencana di Desa Garoga

BERITA UTAMA

Anggota Koramil 15/Klirong Laksanakan Senam Kesegaran Jasmani-88

Artikel

Cepat Ungkap Kasus, Polres Nganjuk Amankan Terduga Pelaku Penghilangan Nyawa di Kamar Kos Mongonsidi

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Artikel

Anggota Koramil 1612-03/Reok hadiri Mediasi Sengketa Tanah di Kelurahan Mata Air

Uncategorized

Personil polsek sebangau kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek sebangau kuala

Artikel

Koramil 11 Paguyangan Lakukan Karya Bakti Bersih-bersih Pasar Tradisional di Patuguran

Artikel

Yonif 754/ENK Panen Sayur Segar dari Kebun Hidroponik