Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 28 November 2024 - 20:01 WIB

Polsek Semampir Amankan seorang Penjaga Warkop Main Judi Online

Polsek Semampir Amankan seorang Penjaga Warkop Main Judi Online

Polsek Semampir Amankan seorang Penjaga Warkop Main Judi Online

 

Tanjungperak– Reserse Kriminal Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membongkar kasus judi online di sebuah warung kopi di kawasan Karang Asem, Surabaya, Senin (25/11/2024).

Pelaku yang diketahui bernama ASB (28) sebagai penjaga warung kopi diketahui tinggal di kawasan Karang Asem dengan status kontrak, yang ditangkap bersama barang bukti digital berupa riwayat permainan judi online di situs Nagabola.

Kompol Eko Adi Wibowo Kapolsek Semampir melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menuturkan penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang kami peroleh tentang aktivitas mencurigakan main judol di warkop.

“Tim patroli yang menerima laporan langsung menuju lokasi sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku beserta barang bukti berupa sebuah ponsel Realme 2 Pro berwarna biru, dan dalam ponsel tersebut kita temukan bukti aktivitas judi online jenis poker dengan uang asli sebagai taruhan,” tutur Iptu Suroto, pada Kamis (28/11).

Baca juga  Danlanal Banyuwangi Sambut Kedatangan Asops Kasal

Tak hanya itu, ungkap Suroto anggota juga menyita tangkapan layar bukti transfer menggunakan e-wallet DANA atas nama pelaku, dengan sisa saldo sebesar Rp460.
Saat digerebek, pelaku tengah aktif memainkan judi online di ponselnya. Polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Semampir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami berhasil mengamankan pelaku berkat laporan masyarakat dan barang bukti yang mendukung, termasuk riwayat permainan judi online,” ungkap Suroto.

Baca juga  KPU Brebes Gelar Sosialisasi Buka Pendaftaran Anggota PPK dan PPS

Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Suroto mengimbau pada masyarakat untuk waspada terhadap aktivitas serupa dan melaporkan jika menemukan indikasi perjudian online di lingkungan sekitar.

Penangkapan ini juga menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas segala bentuk perjudian yang kini merambah dunia digital. “Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun,” tegas Suroto.

Dengan meningkatnya pengawasan, masyarakat diharapkan dapat ikut mendukung pemberantasan kejahatan siber, termasuk judi online, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari tindakan ilegal bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Wujudkan ZoSS, Satsamapta Polresta Palangka Raya Atur Arus Lalin di SDN-1 Bukit Tinggal

Artikel

Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Panarung Sambangi Warga Sampaikan Imbauan Larangan Karhutla

Uncategorized

Deteksi Dini Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas di Wilkum Polsek Maliku

Uncategorized

Berada di jalur Lintas Polsek Kahayan Tengah Antisipasi Peredaran Barang Terlarang

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

BERITA UTAMA

Personil Polsek Pahandut Kembali Laksanakan PAM dan Monitoring Pertandingan Sepakbola Usia Dini FOSSBI Provinsi Kalteng

Artikel

Bhabinkamtibmas Food Estate Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas