Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 28 November 2024 - 20:01 WIB

Polsek Semampir Amankan seorang Penjaga Warkop Main Judi Online

Polsek Semampir Amankan seorang Penjaga Warkop Main Judi Online

Polsek Semampir Amankan seorang Penjaga Warkop Main Judi Online

 

Tanjungperak– Reserse Kriminal Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membongkar kasus judi online di sebuah warung kopi di kawasan Karang Asem, Surabaya, Senin (25/11/2024).

Pelaku yang diketahui bernama ASB (28) sebagai penjaga warung kopi diketahui tinggal di kawasan Karang Asem dengan status kontrak, yang ditangkap bersama barang bukti digital berupa riwayat permainan judi online di situs Nagabola.

Kompol Eko Adi Wibowo Kapolsek Semampir melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menuturkan penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang kami peroleh tentang aktivitas mencurigakan main judol di warkop.

“Tim patroli yang menerima laporan langsung menuju lokasi sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku beserta barang bukti berupa sebuah ponsel Realme 2 Pro berwarna biru, dan dalam ponsel tersebut kita temukan bukti aktivitas judi online jenis poker dengan uang asli sebagai taruhan,” tutur Iptu Suroto, pada Kamis (28/11).

Baca juga  Api Pancasila Harus Tetap Menyala," Pemkab Tegal Peringati Hari Lahir Pancasila 2026

Tak hanya itu, ungkap Suroto anggota juga menyita tangkapan layar bukti transfer menggunakan e-wallet DANA atas nama pelaku, dengan sisa saldo sebesar Rp460.
Saat digerebek, pelaku tengah aktif memainkan judi online di ponselnya. Polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Semampir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami berhasil mengamankan pelaku berkat laporan masyarakat dan barang bukti yang mendukung, termasuk riwayat permainan judi online,” ungkap Suroto.

Baca juga  Dampingi Bupati Banjar Dandim Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Kades PAW Desa Aranio Dan Mataraman

Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Suroto mengimbau pada masyarakat untuk waspada terhadap aktivitas serupa dan melaporkan jika menemukan indikasi perjudian online di lingkungan sekitar.

Penangkapan ini juga menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas segala bentuk perjudian yang kini merambah dunia digital. “Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun,” tegas Suroto.

Dengan meningkatnya pengawasan, masyarakat diharapkan dapat ikut mendukung pemberantasan kejahatan siber, termasuk judi online, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari tindakan ilegal bib

Share :

Baca Juga

Artikel

PANGKORMAR DAMPINGI PANGLIMA TNI TINJAU GLADI HUT KE-80 TNI

Artikel

Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Babinsa Desa Birowo Dampingi Petani Olah Lahan

Artikel

Danrem 121/Abw Sambangi Siswa SD Saat Kunjungan Ke Lokasi TMMD Desa Ratu Sepudak

Artikel

PERNYATAAN SIKAP HUMAS SETYA KITA PANCASILA ATAS SIKAP WAMENTAN SUDARYONO TERHADAP SULTAN SEPUH CIREBON

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala

Artikel

Jelang HUT RI Ke 78, Satgasmar Pam Ambalat XXIX Laksanakan Kirab Merah Putih Di Sebatik

BERITA UTAMA

Dinilai Berprestasi Kapolda Jatim Beri Penghargaan Kepada 151 Personel

Uncategorized

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN