Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 29 November 2024 - 18:39 WIB

Miliki & Edarkan Pil Koplo, Pemuda Asal Rembang Di Amankan Sat Resnarkoba Polres Rembang

Miliki & Edarkan Pil Koplo, Pemuda Asal Rembang Di Amankan Sat Resnarkoba Polres Rembang

Miliki & Edarkan Pil Koplo, Pemuda Asal Rembang Di Amankan Sat Resnarkoba Polres Rembang

 

REMBANG –TargetNews.id, Seorang pemuda asal Kecamatan Rembang diciduk Sat Resnarkoba Polres Rembang gegara mengedarkan pil koplo atau obat-obatan terlarang.

Pelaku berinisal RSP alias RM (28) ditangkap di taman turut Desa Pulo, Rembang.

Saat Konferensi Pers, Wakapolres Rembang Kompol M. Fadlan, S.H.,S I.K.,M.H. di dampingi Kasat Narkoba Iptu Dwi Agus Istiyono, S.H.,M.H. dan Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. mengatakan, penangkapan RSP berawal dari laporan masyarakat sering adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Rembang. Pada 7 Oktober lalu, jajaran Sateresnarkoba Polres Rembang bergerak cepat, dengan mendatangi lokasi tersebut dan langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

Baca juga  Danramil 15/Klirong Didaulat Menjadi Inspektur Upacara Pada Upacara Penurunan Bendera Pada HUT Kemerdekaan RI Ke 78

“ Pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira 18.00 WIB anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi obat tablet yang terjadi di wilayah Kecamatan Rembang,” ujar Wakapolres.

“ Atas hal tersebut anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan benar sekira pukul 20.00 WIB ditemukan seorang sebagaimana ciri-ciri dari informasi yang didapatkan, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Rembang mengamankan sesorang berinisial RAP, beserta barang bukti,” jelasnya.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan.

Dari penangkapan RAP itu, Polisi berhasil mengamankan 3 bungkus plastik masing-masing berisi 10 butir obat tablet warna putih berlogo Y dan 1 bungkus rokok sukun yang berisi 27 tik, masing-masing berisi 10 butir obat tablet warna putih berlogo Y.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 435 Jo ayat 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

HUMAS POLRESTA REMBANG
Awak media : Mamik Gaul

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ingat!!! Jangan Buang Sampah Kesungai

Artikel

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Artikel

Sinergitas TNI- Polri Dukung Swasembada Pangan, Anggota Koramil 02/Sejangkung Dan Polsek Dampingi Gapoktan Panen Jagung

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Ini Bagikan Kartu Namanya Agar Permudah Warganya Mengubungi

BERITA UTAMA

Satgas Yonif Raider 200/BN Bantu Pemasangan Tiang Listrik

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar

BERITA UTAMA

Sambang Warga dan Edukasi Pemanfaatan Pekarangan, Upaya Polsek Maliku Dukung Ketahanan Pangan