Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 29 November 2024 - 18:39 WIB

Miliki & Edarkan Pil Koplo, Pemuda Asal Rembang Di Amankan Sat Resnarkoba Polres Rembang

Miliki & Edarkan Pil Koplo, Pemuda Asal Rembang Di Amankan Sat Resnarkoba Polres Rembang

Miliki & Edarkan Pil Koplo, Pemuda Asal Rembang Di Amankan Sat Resnarkoba Polres Rembang

 

REMBANG –TargetNews.id, Seorang pemuda asal Kecamatan Rembang diciduk Sat Resnarkoba Polres Rembang gegara mengedarkan pil koplo atau obat-obatan terlarang.

Pelaku berinisal RSP alias RM (28) ditangkap di taman turut Desa Pulo, Rembang.

Saat Konferensi Pers, Wakapolres Rembang Kompol M. Fadlan, S.H.,S I.K.,M.H. di dampingi Kasat Narkoba Iptu Dwi Agus Istiyono, S.H.,M.H. dan Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. mengatakan, penangkapan RSP berawal dari laporan masyarakat sering adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Rembang. Pada 7 Oktober lalu, jajaran Sateresnarkoba Polres Rembang bergerak cepat, dengan mendatangi lokasi tersebut dan langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

Baca juga  Kapolres Pulang Pisau Hadiri Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak

“ Pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira 18.00 WIB anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi obat tablet yang terjadi di wilayah Kecamatan Rembang,” ujar Wakapolres.

“ Atas hal tersebut anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan benar sekira pukul 20.00 WIB ditemukan seorang sebagaimana ciri-ciri dari informasi yang didapatkan, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Rembang mengamankan sesorang berinisial RAP, beserta barang bukti,” jelasnya.

Baca juga  Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Dari penangkapan RAP itu, Polisi berhasil mengamankan 3 bungkus plastik masing-masing berisi 10 butir obat tablet warna putih berlogo Y dan 1 bungkus rokok sukun yang berisi 27 tik, masing-masing berisi 10 butir obat tablet warna putih berlogo Y.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 435 Jo ayat 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

HUMAS POLRESTA REMBANG
Awak media : Mamik Gaul

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Sat binmas Melaksanakan Giat Sambang Ke SPBU.

BERITA UTAMA

Peran Pendim dan Para Punggawanya yang Mengawal Pemberitaan Program TMMD REG 116 Kodim 0709/Kebumen.

BERITA UTAMA

Satbinmas Polres Pulang Pisau melaksanakan perpustakaan keliling

Artikel

Menteri ATR/BPN AHY Bekali Taruna Akademi Militer Menuju Visi Indonesia Emas 2045

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Babinsa Koramil 22/Ayah Hadiri Undangan Musdes Bahas APBDes Desa Tlogosari

BERITA UTAMA

Koramil 03 Wanasari Gelar Turnamen Badminton HUT RI Ke-78

Artikel

Terkait Tuduhan Korupsi Oleh Pendemo Di Kejari Pontianak, Begini Tanggapan Rektor IAIn Pontianak