Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 8 Desember 2024 - 20:44 WIB

Polres Sumenep Amankan Pelaku Rudapaksa Anak Tiri

Polres Sumenep Amankan Pelaku Rudapaksa Anak Tiri

Polres Sumenep Amankan Pelaku Rudapaksa Anak Tiri

TARGETNEWS.ID SUMENEPĀ  – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus terkait tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR :
LP/B/299/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 03 Desember 2024.

Pelapor atas nama AY (42) kakak korban alamat Dsn. Lebak Barat Ds. Tlontoraja Kec. Pasean Kab. Pamekasan. Korban atas nama Bunga (nama samaran) umur 12 tahun

Tersangka KA (59) ayah tiri korban alamat Dsn. Lebak Rt/Rw 001/002 Ds. Pasongsongan Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep.

Waktu dan tempat kejadian perkara pada hari tanggal bulan tahun 2021 sekira pukul 10.00 wib dirumah sdri NS yang beralamat Dsn. Lebak Rt/Rw 001/002 Ds. Pasongsongan Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep.

Motif pelaku dengan sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan cara perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis tersangka KA

Kronologis kejadian berawal pada hari tanggal bulan lupa tahun 2021 sekira pukul 10.00 wib korban sedang berada dirumahnya dengan tersangka KA yang merupakan orangtua tiri dari korban, dikarenakan saat itu ibu korban NS sedang pergi kepasar sehingga tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban, kejadian tersebut berulang sebanyak 5 (lima) kali sejak korban masih duduk dibangku kelas 3 (tiga) Sekolah Dasar sampai dengan sekarang kelas 1 (satu) MTS, selama pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka memberikan uang kepada korban sebanyak Rp. 10.000;, agar korban tidak melaporkan persetubuhan dan pencabulan yang dialami korban kepada ibunya yang bernama NS,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti

Baca juga  Babinsa Parit Setia Koramil 04/Jawai Jadi Inspektur Upacara Senin Di Sekolah Dasar.

“Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 17.30 wib Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap tersangka tersebut dan mengetahui keberadaan tersangka berada dirumah kepala Desa Pasongsongan yang beralamat di Dsn. Lebak Ds. Pasongsongan Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep.

Selanjutnya Unit Resmob mengamankan tersangka KA, setelah diintrogasi tersangka tidak mengakui perbuatannya bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban namun demikian penyidik sudah mempunyai 2 (dua) alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHP bahwa keterangan tersangka dikesampingkan, sehingga membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Akp Widiarti

Baca juga  Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 (Lima Miliar Rupiah), dan serta dalam hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

BERITA UTAMA

Komandan Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Tanam Pohon Keras di Lokasi Kegiatan

BERITA UTAMA

Patroli Malam Diperketat, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Jaga Kondusifitas Pasca Unjuk Rasa

Uncategorized

Piket Mako Polsek Maliku Laksanakan Apel Serah Terima

Artikel

Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Polsek Maliku Patroli Malam Sambangi Lingkungan Penginapan di Kecamatan Maliku

Artikel

PRESIDEN RI MERESMIKAN PABRIK PERTAMA MINYAK MAKAN MERAH YANG MERUPAKAN HASIL INOVASI RISET DARI PT RPN-PPKS

BERITA UTAMA

Danramil 04/Kra Hadiri “Farmer Field Day (FFD) dalam rangka Penerapan Teknologi Climate Smart Agriculturl (CSA) tahun 2023