Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 9 Desember 2024 - 19:02 WIB

Dua Pejabat PD Pasar Surya Diduga Korupsi Pengelolaan Parkir Ditahan Kejari Tanjung Perak

Dua Pejabat PD Pasar Surya Diduga Korupsi Pengelolaan Parkir Ditahan Kejari Tanjung Perak

Dua Pejabat PD Pasar Surya Diduga Korupsi Pengelolaan Parkir Ditahan Kejari Tanjung Perak

 

SurabayaTargetNews.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan dua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir senilai Rp725,44 juta. Mereka adalah mantan Direktur Pembinaan Pedagang Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, M Taufiqurrahman dan Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya, Masrur.

Bahwa PD Pasar Surya melakukan kegiatan perpasaran, salah satunya pengelolaan parkir dengan sistem kerjasama dengan pihak Pengelola Parkir di bawahi oleh Direktur Pembinaan Pedagang yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS).

Kasus ini bermula pada tahun 2020 hingga 2023, M Taufiqurrahman, selaku Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya dan Masrur selaku Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya melakukan perpanjangan perparkiran yang tidak sesuai prosedur perpanjangan izin sewa atau kontrak parkir yang benar dari pemberitahuan jangka waktu kontrak yang akan habis kepada pengelola parkir sampai dengan penandatanganan PKS.

Masrur dalam proses perpanjangan pengelolaan parkir tersebut tidak melakukan evaluasi, kajian dan negosiasi yang menentukan dapat tidaknya dilakukan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut. Kemudian M Taufiqurrahman juga memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir kepada Pengelola Parkir.

Baca juga  Dapat Izin Kawasan Berikat, Produsen Wafer Silicon Ini Siap Ekspor ke Tujuh Negara

Padahal diketahui dan atas persetujuannya pula proses perpanjangan parkir tersebut tidak sesuai prosedur perpanjangan izin sewa/ atau kontrak parkir. Bahkan ada tunggakan yang berlarut dari tahun 2020 hingga 2023. Akibatnya, PD Pasar Surya mengalami kerugian.

Selain itu, terdapat perbedaan data uang yang telah disetorkan Masrur ke Kantor Pusat berdasarkan data di Kantor Pusat, data di Kantor Cabang Selatan dan juga data dari pihak Pengelola Parkir. Ada juga bukti uang yang tidak disetorkan Masrur kepada Kantor Pusat.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan dua ahli, Tim Jaksa Penyidik berpendapat terhadap M Taufiqurrahman dan Masrur, telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan. Ini terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.

“Berdasarkan alat buku yang cukup, maka kami menetapkan dua orang tersebut menjadi tersangka,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara, Senin (9/12/2024).

Baca juga  Bripka Alamsyah Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla Kepada Masyarakat DiDermaga Pasar Haria

Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan adanya selisih pembayaran kegiatan Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara. Kerugiannya mencapai Rp725,44 juta. “Kedua tersangka kami tahan di Rutan Kejati Jatim,” imbuh Mahendra.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(@Nur)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Gangguan Kamtibmas Personel Polsek Maliku laksanakan Patroli

Artikel

Gagalkan Aksi Tawuran, Polres Tegal Kota Berhasil Mengamankan 10 Remaja Bersenjata Tajam

Artikel

Beri Semangat dan Juga Himbauan Kamtibmas kepada Petugas Satkamling, saat Pelaksanaan Patroli Presisi

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Pengaturan Lalu Lintas di Pagi Hari Guna Pastikan Kamseltibcar Lantas

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Musdes Realisasi APBDes Karangkembang

Artikel

DANKORMAR HADIRI SEMINAR NASIONAL PERINGATAN HARDIKAL TA 2024

Uncategorized

Cipta Kondisi Jelang Nataru, Satresnarkoba Polres Pulang Pisau Tes Urine Para Penumpang Kapal KMP Drajad Paciran

Artikel

Juleha Jateng Gelar Silatwil dan Muswil Pertama di Brebes