Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 9 Desember 2024 - 20:00 WIB

Polres Ngawi Ungkap Kasus Perjudian Balap Liar, 9 orang Diamankan

Polres Ngawi Ungkap Kasus Perjudian Balap Liar, 9 orang Diamankan

Polres Ngawi Ungkap Kasus Perjudian Balap Liar, 9 orang Diamankan

 

TARGETNEWS.ID NGAWI, Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perjudian pada balapan liar di Ring Road Timur.

Dari hasil ungkap tersebut, Polres Ngawi Polda Jatim mengamankan 9 orang diduga pelaku perjudian balap liar.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, ungkap kasus judi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Satlantas Polres Ngawi Polda Jatim terkait penindakan balap liar.

Dikatakan oleh AKBP Dwi Sumrahadi, kejadian bermula pada Minggu (8/12/2024) sekira pukul 04.00 WIB.

Saat Satlantas Polres Ngawi Polda Jatim melaksanakan patroli antisipasi balap liar di Ringroad Timur masuk Jl. Ir. Soekarno, Bulung, Kartoharjo, Kec./Kab. Ngawi.

Baca juga  Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

Dari kegiatan tersebut berhasil mengamankan pelaku balap liar sejumlah 9 (sembilan) orang beserta barang buktinya yang diduga menjadi ajang perjudian.

“Dicurigai adanya indikasi tindak pidana perjudian, maka pelaku balap liar dan barang bukti diamankan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut,” kata AKBP Dwi Sumrahadi, Senin (9/12).

Sembilan orang yang berhasil diamankan adalah R (24) warga Kedunggalar, D (24) warga Kedunggalar, B (22) waga Ngawi, M (23) warga Kedunggalar, B (19) warga Kedunggalar, D (21) warga Widodaren, H (30) warga Ngrambe, T (21) warga Sine dan T(33) warga Widodaren.

Baca juga  Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

“Peran masing-masing dalam balap liar tersebut berbeda-beda yakni sebagai pembalap, pengepul/pembawa uang, ikut balap liar dan sebagai joki,” terang AKBP Dwi Sumrahadi.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah sepeda motor merk suzuki FU tanpa nomor polisi warna hitam, 1 (satu) buah sepeda motor merk suzuki FU tanpa nomor polisi warna biru dan uang tunai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

“Balap liar mengganggu kamtibmas apalagi disertai dengan perjudian,”pungkas Kapolres Ngawi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 9 orang yang saat ini diamankan di Mapolres Ngawi akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Wujud Peran Aktif Di Wilayah, Babinsa Semangau Dampingi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

BERITA UTAMA

Polsek Banama Tingang Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas di Wilkum Polsek Banting

BERITA UTAMA

Senkom Mitra polri kota Semarang Hadiri Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2023 di Balai kota Semarang

Artikel

Jelang Latihan Perorangan Dasar TW I Tahun 2024, Prajurit Yonif 3 Marinir Gelar Istighosah dan Doa Bersama

Uncategorized

Sambang ke Desa Briptu windi sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.

BERITA UTAMA

Polsek Sabangau Dampingi Pengobatan Gratis di Sabaru

BERITA UTAMA

Respon Laporan Warga Polres Ponorogo Amankan Belasan Motor Diduga Untuk Bali

BERITA UTAMA

400 Siswa Terbaik Nasional Ikuti Seleksi Terpusat SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Akpol Semarang