Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:21 WIB

Pekerjaan Tidak Sesuai RAB, CV. Nuri Bahana, Wajib Jadi Atensi Inspektorat dan APH

CV. Nuri Bahana, Wajib Jadi Atensi Inspektorat dan APH

CV. Nuri Bahana, Wajib Jadi Atensi Inspektorat dan APH

TargetNews,id Sampang _ Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan di Sumber Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, perlu menjadi atensi khusus Dinas terkait,

yaitu Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kabupaten Sampang.
Selain itu, juga harus jadi atensi

pengawasan serius hingga audit khusus dari Inspektorat hingga Aparat Hukum (APH) yang ada di Kabupaten Sampang.
Pasalnya, hasil temuan Tim Media Center Sampang (MCS), terindikasi kuat pekerjaan tersebut banyak penyimpangan yang jauh dari Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang ada,

sehingga fakta yang ada Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder tersebut banyak yang rusak, dan terindikasi fiktif.
Temuan lainnya yaitu terdapat pekerjaan yang terindikasi fiktif, atau pekerjaan lama yang hanya di poles diperbaharui,

pekerjaan lainnya terlihat kasar tidak ada finising yang layak, serta secara kwalitas maupun kwantitas sangat nampak meragukan. Dimana keberadaan papan nama informasi pelaksanaan saja, ditemukan roboh hampir rusak, seolah-olah sengaja dibuat hancur dan hilang sendirinya.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Kegiatan Imbauan Kamseltibcar Lantas

Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang luasnya dibawah 1000 haktar dalam (1) satu daerah Kabupaten tersebut, tercatat dalam papan nama

informasi pelaksana bernilai sangat besar.
Dimana sangat tidak layak dengan nilai anggaran proyek dengan fakta

pekerjaannya, yaitu sebesar 603.939.088 (enam ratus tiga juta, sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu, delapan puluh delapan rupiah), dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Adapun Pelaksana Pekerjaan tersebut, CV. Nuri Bahana, yang mana dikenal banyak mengerjakan sejumlah proyek APBD tahun 2024 disejumlah daerah Kabupaten Sampang. Serta hasil pekerjaannya dikenal sering bermasalah.

Sementara Dinas terkait, yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Dinas PUPR Sampang, Indah Sri Wahyuni, yang akrab disapa Yuyun saat akan dikonfirmasi, tidak ada diruang kerjanya. Bahkan saat dikonfirmasi melalui telfon pribadinya tidak ada respon, namun saat melalui pesan Watsapp Pribadinya, pihaknya mengaku akan turun ke lokasi untuk mengkroscek kebenarannya.

Baca juga  Sinergitas TNI Polri, Gelar Olahraga Bersama Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78

“Siap, ini teman-teman lapangan juga ngecek pak” jawabnya singkat.
Dalam aturan, apabila pekerjaan tidak sesuai RAB, pelaksana wajib memperbaiki selama masa kontrak pekerjaan masih ada, atau paling lambat selama masa pemeliharaan, dan ada denda yang harus dibayar.

Adapun konsekuensi lainnya apabila pekerjaan tidak sesuai RAB, dan tidak bisa memperbaiki pekerjaannya, pelaksana wajib mengembalikan keuangan negara tersebut sesuai hasil audit dari inspektorat bersama Dinas terkait.

Sementara apabila tidak mengikuti aturan yang ada, pelaksana terancam masalah hukum dan perusahaannya juga terancam di blaklis selama dua (2) tahun tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya.junaidi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate menyambangi warga desa binaannya serta cek dan kontrol Kamtibmas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

PENGANUGRAHAN PUTRA / PUTRI DUTA DANGDUT DPC PAMMI SIDOARJO

Uncategorized

Dukung Keberadaan Pos Kamling, Kapolsek Rakumpit Kunjungi Petuk Bukit

Artikel

Polres Magetan Berhasil Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi

BERITA UTAMA

DANYONIF 4 MARINIR TERIMA KUNJUNGAN DARI DANBRIGIF 1 MARINIR.

Artikel

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Dampingi Bawaslu Tertibkan APK