TargetNews.id Surabaya, Delikjatim.com – Prof. Dr. Sadjijono, SH., Mhum. – Guru Besar Fak. Hukum & Advokat
Terkait dengan wacana dan statement yang menyatakan bahwa organisasi advokat single bar yang mana diucapkan oleh Prof Yusril Ihza Mahendra selaku Menko Hukum HAM, imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Peradi sebagai State Organ dan diluar Organisasi tersebut sama halnya dengan Ormas.
Prof. Dr. Sadjijono, SH., Mhum. Dalam dialog Nasional “QUOVADIS ADVOKAT INDONESIA” di Acara Konferda DPD KAI JATIM, di Wizh Lux Hotel Spasio Surabaya pada tanggal 14 Desember 2024.
Dalam pemaparanya, Prof. Dr. Sadjijono, SH., Mhum. Mengatakan Bahwa organisasi advokat itu single bar dan sebagai state organ ini sebenarnya masih belum mendapatkan suatu kepastian hukum karena kalau kita lihat dari instrument hukum baik itu UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat, maupun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 66 tahun 2004 dan seterusnya sampai dengan Putusan MK No. 35.
“Ini sebenarnya yang dijadikan dasar untuk mengklaim terkait dengan organisasi advokat itu adalah single bar, yang di klaim salah satu organisasi yang sah itu adalah Peradi hal itu hanya berdasarkan pada pendapat Mahkamah saja, karena apa ? Kalau kita bicara tentang putusan dari Mahkamah Konstitusi yang sebutkan, dari awal tadi itu dimana tidak Keputusan yang memutuskan bahwa adanya suatu Keputusan yang ekspresif verbis mengatakan bahwa satu satunya wadah profesi advokat itu adalah merupakan peradi, itu belum ada ataupun yang menyatakan single bar, itu tidak ada, terlebih lagi terkait dengan state organ”. Terang Prof Dr. Sdjijono dalam dialog tersebut.
Beliau menyatakan bahwa syarat-syarat formal dari state organ itu ada dan itu diatur, kalau kemudian didalam pernyataan bahwa Organisasi Advokat sebagai state organ itu dimaknai state organ dalam arti luas artinya apa? yang dijalankan itu bagian dari fungsi negara yaitu membantu Penegakkan hukum.
“Apakah kemudian merupakan penegakan hukum unset?, tidak, karena apa batas dari Organisasi Advokat itu adalah membela klien dalam konteks mempertahankan hak hak dari klien, jadi bukan menjadi state organ yang murni, bukan, karena itu tidak bisa Organisasi Advokat itu disamakan dengan Organisasi Negara, itu tidak bisa”. Imbuhnya.

STATE ORGAN DAN WADAH TUNGGAL TIDAK TEPAT DIGUNAKAN DALAM ORGANISASI ADVOKAT
Prof Dr. Sdjijono juga menerangkan, Kemudian yang berikutnya tekait dengan putusan MK yang jadikan dasar untuk mengklaim sebagai wadah Tunggal Maupun state organ, tadi yang satu-satunya hanya peradi, sekali lagi saya tegaskan bahwa itu adalah merupakan pendapat-pendapat mahkamah, bukan merupakan putusan tapi pendapat, yang ada dalam putusan MK.
jadi menurut Prof. Dr. Sadjijono, perdebatan ini memang harus mencari Solusi bagaimana ? kemudian ada suatu persepsi yang sama dan kita tetap harus mengakui bahwa Organisasi Advokat yang secara de facto telah ada, itu tetap memberikan suatu hak dan kemenangan untuk menjalankan fungsi advokat berdasarkan UU. No. 18 tahun 2003 tentang advokat, saya kira itu pendapat saya kata Prof. Dr. Sadjijono – Guru Besar Fak. Hukum dan Advokat.tegasnya.bib