Home / Uncategorized

Jumat, 20 Desember 2024 - 19:03 WIB

Polres Pulang Pisau Terima Hibah 2 ETLE Handheld Mobile Dari Pemkab Pulang Pisau

 

Pulang Pisau – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng menerima hibah berupa dua (2) ETLE Handheld Mobile dari pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Hal tersebut ditandai dengan ceremonial serah terima E-TLE bertempat di depan Lobi Polres Pulang Pisau dimana serah terima dilaksanakan Pj. Bupati Pulang Pisau yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan Kab. Pulang Pisau Edy Casmani Purwanto, S.Sos,.M,Si yang diterima langsung Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K. Jum’at (20/12/2024)

Dalam sambutannya Edy Casmani menerangkan bahwa pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memberikan hibah barang berupa dua (2) perangkat E-TLE mobile Ke Polres Pulang Pisau.

Baca juga  Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

“Pelanggaran lalulintas di Kabupaten Pulang Pisau sangat kompleks dan ini menjadi tanggung jawab kita bersama” terang Edy.

“Untuk itu pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Perhubungan memberikan bantuan barang milik daerah berupa Elektronic Traffic Law Enforcement mobile sebanyak dua unit kepada Polres Pulang Pisau guna melakukan tindakan atau penegakan hukum lalulintas di Kabupaten Pulang Pisau” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Pulang Pisau juga menyampaikan Apresiasasinya atas dukungan dari Pemkab Pulang Pisau. Ia menegaskan bahwa pengembangan system ETLE membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga sinergi dengan berbagai pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan implementasi tilang elektronik secara optimal diwilayah hukum Polres Pulang Pisau.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Penyuluhan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kapolres juga menyampaikan bahwa tujuan adanya ETLE mobile adalah untuk membantu penanganan kasus pelanggaran lalulintas yang belakangan ini marak terjadi dengan adanya pertumbuhan moda transportasi. Dimana tujuan dari ETLE Mobile sendiri untuk mendeskripsikan penerapan sanksi denda E-Tilang bagi pelanggar lalulintas berdasarkan UU No.22 Tahun 2009. Ujar kapolres.

“Dengan adanya ETLE mobile ini diharapkan dapat menurunkan pelanggaran lalulintas serta menekan angka kecelakaan lalulintas sehingga dapat menciptakan budaya tertib berlalulintas khususnya di Kabupaten Pulang Pisau.” pungkasnya (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sesudah Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Kontrol 42 Tahanan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga Malam Hari.

Uncategorized

Personel Sat Samapta sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada Masyarakat di saat sedang laks Patroli

Artikel

Polsek Kahayan Kuala, melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala

Artikel

Komsos Babinsa: Jembatan Keberhasilan Sinergi TNI dan Masyarakat

Artikel

LSM Harimau DPC Rembang Gelar Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79

Artikel

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

Artikel

Unit Jatanras Berhasil Mengungkap Jaringan Judi Online Dengan Mengamankan Enam Orang Tersangka