Home / Uncategorized

Kamis, 26 Desember 2024 - 17:56 WIB

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

 

Polres Pulang Pisau- Polsek kahayan kuala, Resor Pulang Pisau, Polda Kalteng, melakukan sambang dan himbauan warga agar tidak membakar hutan dan lahan di Kecamatan kahayan kuala, kabupaten pulang pisau, Kamis (26/12/2024).Jam.10.00 Wib.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita.,S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Akp Gendut Prasetyo.,S.H., Menuturkan Kegiatan Patroli terus serta memberikan himbauan kepada warga tentang karhutla, untuk mendeteksi sejak dini pada lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan sehingga dapat mengantisipasi terjadinya karhutla.

Baca juga  Kasat Lantas Memberikan Arahan Pagi Mengenai Tugas, Pokok Dan Fungsi Satuan Lalu Lintas

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dini kepada Masyarakat agar mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan bebas asap-asap, “Sayangilah anak dan keluarga kita

Baca juga  KOREM 091/ASN dan Warga Antusias Ikuti Donor Darah dalam Rangka HUT Persit ke 79

Diharapkan masyarakat sadar bahwa membakar hutan atau lahan dapat menggangu kesehatan, dan masyarakat pun mengetahui sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan” demikian tutup Akp Gendut Prasetyo.,S.H. di akhir percakapannya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Momen Presiden Jokowi Akan Resmikan Jembatan Pulau Balang

Artikel

PTPN IV PalmCo Gulirkan Rp7,4 Miliar Program TJSL Momen Natal dan Tahun Baru

Artikel

Bripka Agung Hidayat Raih Juara II Lomba TikTok Kategori TNI-Polri pada Awarding Day Apresiasi Kreasi Setapak Perubahan Polri 2024

BERITA UTAMA

Dinilai Pelapor Arisan Online Tidak Berprikemanusiaan, Aktivis KAKI: Sudah Ada Etika Baik Namun Tidak Tahu Diri

Artikel

Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Wilkum Polsek Maliku,

Uncategorized

Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

Uncategorized

Melaksanakan kegiatan Apel & Anev guna Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan.

Artikel

13 OPD IKUTI UJI PUBLIK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK