Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Jumat, 27 Desember 2024 - 23:50 WIB

Diduga Proyek Tanah Urugkan Milik Pengusaha Mie Jombang, Menggunakan Pengurukan Tambang ilegal

Diduga Proyek Tanah, Belum Milik Pengusaha Mie Jombang, Menggunakan Pengurukan Tambang ilegal

Diduga Proyek Tanah, Belum Milik Pengusaha Mie Jombang, Menggunakan Pengurukan Tambang ilegal

TargetNews.id Bisnis pengurukan merupakan salah satu sektor ekonomi yang penting, karena pengurukan merupakan salah satu kebutuhan dasar pekerjaan jalan, perumahan, dan pabrik. Jumat 27/12/2024, Pukul 15.30 WIB, kami temukan bekas timbunan tanah, kami duga matrial dari hasil pertambangan tanpa ijin.

Faktanya, bisnis pengurukan tidak hanya dilakukan oleh para pengusaha besar, juga perorangan juga.

Dalam hasil investigasi Satgassus DPP PSM Banaspati Mojopahit pada 25 Desember 2024, kami memantau dan menanyakan pada warga setempat, untuk mengorek beberapa informasi berkaitan dengan kegiatan proyek pembangunan Gerai Mie

Kami mengorek informasi,   Apakah benar benar salah satu bahan baku utama  pekerjaan timbunan atau urukan ini, menggunakan Matrial ilegal atau legal, ujar Humas DPP PSM Banaspati Mojopahit

Baca juga  Lapangan Desa Dukuhsalam Lautan Manusia Hadir Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal lshak-Kholid Hari Terakhir

Dalam proses pencarian informasi yang akurat, penyelamatan PAD Kab Jombang kecolongan dari hasil penerimaan dan laporan sumber daya alam yang digunakan sebagai proses industri pengurukan dan banyak matrial alam ditransaksikan dari ruang ilegal mining, sebagai contoh : Pasir, Batu, Tanah, ujarnya

Sedangkan berdasarkan hasil pemetaan pertambangan di Kabupaten Jombang, yang memenuhi syarat syahnya ijin usaha hanya tanah uruk kabuh, pasir dan tanah uruk merah, batu. Kabupaten jombang tidak mendapatkan laporan Ijin Pertambangan Galian C.

Dasar Undang Undang Jelas. Yakni Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan mineral dan batubara. ” Perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga  Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan di Desa Binaan

“Membeli hasil produksi tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah,”

“Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan

Dan, pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral

dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau

Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).

Share :

Baca Juga

Artikel

Bripka Andi Ajak Masyarakat Stop Karhutla Gunakan Media Spanduk

BERITA UTAMA

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Artikel

Bupati Tegal Lantik Amir Makhmud Jadi Sekda Kabupaten Tegal

Artikel

Komandan Lanmar Sorong Melaksanakan Exit Briefing Di Taman Kompleks Primkopal Lanmar Sorong

Uncategorized

Polisi Desa memberikan Himbauan untuk menggunakan produk Usaha mikro,kecil & menengah (UMKM).

BERITA UTAMA

Bupati Ikfina Serahkan Bantuan Sembako Kepada Keluarga Berisiko Stunting

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum

Artikel

Sambangi Masyarakat Pesisir Berikan Himbauan Larangan karhutla