Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Minggu, 29 Desember 2024 - 14:10 WIB

Ketidakpastian Hukum di Meja Mahkamah Konstitusi: Perdebatan Panas Pasal KUHAP Yang Mengguncang!

Perdebatan Panas Pasal KUHAP Yang Mengguncang!

Perdebatan Panas Pasal KUHAP Yang Mengguncang!

 

Jakarta,TargetNews.ID – Mahkamah Konstitusi kembali menjadi panggung utama perdebatan hukum yang juga menyita perhatian publik. Perkara Nomor 170/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra, membawa isu ketidakpastian hukum ke tingkat tertinggi. Frasa dalam Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP] dinilai menimbulkan multitafsir yang berdampak serius pada hak atas kepastian hukum warga negara.27/12/2024

Sidang hari ini menghadirkan tim kuasa hukum pemohon, Singgih Tomi Gumilang dan tim dari SITOMGUM Law Firm, yang dengan lantang menyampaikan bahwa ketidakjelasan norma tersebut melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. “Norma ini membuka ruang multitafsir, merugikan keadilan, dan melanggar prinsip due process of law,” tegasnya.

Baca juga  Satgas Preventif OMB Kapuas Polda Kalbar Menurunkan Polwan Laksanakan Patroli Humanis Menjelang Pemilu 2024

Poin-Poin Perbaikan Permohonan yang Disampaikan Kuasa Hukum Pemohon:

1. Struktur Permohonan Diperbaiki Kewenangan MK, kedudukan hukum, posita, dan petitum diatur ulang untuk lebih terstruktur.

2. Penyederhanaan Bukti seperti P-1, P-2, P-3. Alat bukti sekarang ditandai secara sederhana,

3. Surat Kuasa Baru Surat kuasa yang sebelumnya kurang lengkap, kini telah diperbaiki.

4. Reformulasi Argumen Ditekankan bahwa frasa bermasalah dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum.

Ketua Majelis Hakim, Arsul Sani, mengapresiasi perbaikan yang disampaikan namun mengingatkan pentingnya kejelasan teknis dokumen. “Kami akan membawa perkara 170/PUU-XXII/2024 ini ke Rapat Permusyawaratan Hakim lengkap untuk diputuskan segera,”ujarnya.

Baca juga  Danramil Bersama Anggota Dampingi Petugas PLN Laksanakan Pemeliharaan Aliran Listrik Di Makoramil

“Ketidakjelasan dalam norma hukum ini tidak hanya berdampak pada proses peradilan,tetapi juga menjadi cerminan bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai pelindung hak konstitusional.

Perkara 170/PUU-XXII/2024 ini menjadi simbol perjuangan melawan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengubah wajah sistem hukum pidana di Indonesia”,tutup Singgih Tomi Gumilang.

Tim Kuasa Hukum Pemohon
SITOMGUM Law Firm
Jalan Patal Senayan 38, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta, Negara Republik Indonesia.
+62818686420.{Onk}

Share :

Baca Juga

Artikel

Gelar Simulasi Polresta Sidoarjo Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Artikel

Patroli pada daerah rawan laka lantas dan pelanggaran lalu lintas

Artikel

Kepala Dinas Pendidikan Nganjuk Sulit Ditemui, Publik Bertanya-tanya

Uncategorized

Mempererat Hubungan Kekeluargaan Dengan Masyarakat Kapolsek Benai Adakan Jumat Barokah

Uncategorized

Kanit Samapta Polsek Pandih Batu Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

Brigjen TNI Dody Triwinarto, Danrem 132/Tdl, Dikagumi Prajurit Petarung Tadulako dan PNS

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Monitoring Kegiatan Penyaluran CPP(Cadangan Pangan Pemerintah)

Artikel

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin dan Warga Lakukan Pengurukan Jalan di Malam Hari