Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:38 WIB

Pembangunan Tanggul Tanpa Izin di Dusun Tejo Utara Mojoagung Diduga Langgar Hukum

Pembangunan Tanggul Tanpa Izin di Dusun Tejo Utara Mojoagung Diduga Langgar Hukum

Pembangunan Tanggul Tanpa Izin di Dusun Tejo Utara Mojoagung Diduga Langgar Hukum

 

Mojoagung, Kabupaten Jombang – Dugaan penyalahgunaan jabatan oleh seorang Ketua RT di Dusun Tejo Utara, Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, menuai polemik. Pembangunan tanggul penahan banjir secara swadaya oleh oknum tersebut, meski bertujuan untuk mencegah banjir, dilakukan tanpa izin dan tanpa musyawarah dengan pihak berwenang, termasuk pemerintah desa, Dinas PUPR, maupun Balai Wilayah Sungai (BWS).

Lebih ironis lagi, pembangunan tanggul tersebut diduga melanggar batas tanah yang bersertifikat milik warga tanpa sosialisasi dan persetujuan pemilik tanah. Kepala desa setempat menyebut bahwa rumah warga yang berjarak kurang dari tiga meter dari sungai “harus dibebaskan.” Namun, hingga saat ini, belum ada sosialisasi, kesepakatan, ataupun kompensasi resmi yang diberikan kepada warga terdampak.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Tindakan membangun tanggul tanpa izin, meskipun untuk kepentingan masyarakat, tetap melanggar beberapa peraturan hukum di Indonesia:

1. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Pasal 69: Melarang setiap orang melakukan kegiatan pembangunan atau pengelolaan sumber daya air tanpa izin.

Sanksi: Pelanggaran ini diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

 

2. PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai

Baca juga  Pimpin Upacara Bendera di Lapas Kelas IIB, Ini Pesan Dandim 0713 Brebes

Pasal 22: Setiap kegiatan pembangunan di sempadan sungai, termasuk tanggul, harus mendapat izin dari BWS.

Pasal 91: Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa pembongkaran atau pidana jika menimbulkan kerusakan lingkungan atau membahayakan masyarakat.

 

3. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pasal 61: Semua pembangunan harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.

Sanksi: Pelanggaran diancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta (Pasal 69).

 

4. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 36: Setiap kegiatan yang dapat berdampak pada lingkungan wajib memiliki izin lingkungan.

Sanksi: Pelanggaran diancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar (Pasal 109).

 

5. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 67: Pembangunan di tingkat desa harus melibatkan pemerintah desa melalui musyawarah untuk mendapat kesepakatan bersama.

 

Potensi Sanksi Hukum bagi Pelaku

Tindakan Ketua RT dan pihak terkait yang melakukan pembangunan tanpa izin dapat dikenai beberapa sanksi, yakni:

1. Pidana: Apabila terbukti menyebabkan kerugian lingkungan, mengubah aliran sungai, atau merugikan masyarakat.

Baca juga  Satresnarkoba Polres Pasuruan Ringkus Pasutri Pengedar Sabu

2. Administratif: Pemerintah dapat memerintahkan penghentian pembangunan, pembongkaran, atau memberikan denda.

3. Perdata: Warga terdampak berhak menggugat secara hukum untuk mendapatkan ganti rugi atas tanah yang diambil atau dampak lain yang ditimbulkan.

 

Rekomendasi untuk Penyelesaian

Agar tidak melanggar hukum dan menciptakan konflik yang berkepanjangan, langkah-langkah berikut perlu segera dilakukan:

1. Hentikan Sementara Pembangunan: Koordinasikan dengan BWS, Dinas PUPR, dan pemerintah desa untuk memperoleh izin resmi.

2. Adakan Musyawarah Desa: Libatkan semua pihak, termasuk warga terdampak, untuk mencapai kesepakatan terkait pembebasan lahan atau kompensasi yang layak.

3. Pengajuan Resmi ke Pemerintah Daerah: Usulkan pembangunan tanggul ini sebagai bagian dari program pengelolaan banjir yang terencana dan sesuai dengan tata ruang wilayah.

 

Penutup

Meski niat pembangunan ini bertujuan baik, pelanggaran hukum tetap tidak dapat dibenarkan. Pemerintah harus tegas menindak pelanggaran seperti ini agar tidak menjadi preseden buruk di masa mendatang. Warga yang terdampak juga diimbau untuk memperjuangkan haknya secara hukum jika tidak ada itikad baik dari pelaku atau pemerintah desa.

Tegakkan hukum untuk kebaikan bersama.khoirul anam

Share :

Baca Juga

HUKRIM

Polrestabes Surabaya Disorot, Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Dinilai Lamban

Uncategorized

JALIN TOLERANSI, KOMANDAN PASMAR 3 HADIRI PERESMIAN GKI OIKUMENE YONIF RK/762

Artikel

Bhabinkamtibmas Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Karhutla.

Artikel

Rumah Lapuk Jadi Layak Huni, Fahliyanor Terima Manfaat Bedah Rumah Kolaborasi TNI-Pemerintah

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Bersama Persit KCK Kodim Kebumen Gelar Pengobatan Massal Gratis

Artikel

Babinsa Koramil 22/Ayah Dampingi Musyawarah Desa Penetapan APBDes Demangsari

Uncategorized

Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Menyalurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Mentaren Giat baksos di kawasan slum area pasar Kamis jalan tingang Menteng

Artikel

Perkecil Potensi, Terjadinya Karhutla Polsek Maliku Melaksanakan Kegiatan Patroli Terpadu