Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:03 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati Menyetujui 8 Perkara Diterapkan Keadilan Restoratif

Kajati Jatim Mia Amiati Menyetujui 8 Perkara Diterapkan Keadilan Restoratif

Kajati Jatim Mia Amiati Menyetujui 8 Perkara Diterapkan Keadilan Restoratif

 

Surabaya – Kajati Jatim Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin ekspose mandiri 8 perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif. Kamis (16/1).

Penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif.

Melalui siaran virtual, kegiatan itu dihadiri oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Surabaya, Kajari Tanjungperak, Kajari Jombang, Kajari Lamongan, Kajari Nganjuk dan Kajari Ngawi.

8 perkara tersebut terdiri dari 7 perkara orharda dan 1 perkara penyalahgunaan narkotika.

7 perkara orharda terdiri dari 1 perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang memenuhi ketentuan Pasal 363 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Nganjuk.

3 perkara tindak pidana penganiayan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak (2 perkara) dan Kejari Jombang (1 perkara).

Baca juga  Kembali Sambangi petugas SPBU personil Satbinmas berikan himbauan kamtibmas

2 perkara tindak pidana penipuan yang memenuhi ketentuan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP yang diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak.

1 perkara laka lantas yang memenuhi ketentuan pasal 310 ayat (1) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 (Lalu lintas dan Angkutan Jalan) yang diajukan oleh Kejari Lamongan.

Dan 1 perkara penyalahgunaan narkotika yang memenuhi ketentuan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Tindak Pidana Narkotika) tang diajukan oleh Kejari Ngawi.

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

Baca juga  Babinsa Koramil 13/Buluspeantren menghadiri Acara Konferensi Kepala Desa Kecamatan Buluspesantren

“Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati.

Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 15 Tahun 2020.

Perja tersebut mempunyai beberapa poin terdiri dari Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara.

Kedua, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

Ketiga, hak korban telah dipulihkan kembali serta masyarakat merespons positif.

Keempat, khusus untuk perkara penyalahgunaan barkotika, penghentian penuntutan harus mempertimbangkan bahwa tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri (end-user).

Dan tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika. @bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Anggota Satpolairud Sampaikan Undang Undang Tentang Sanksi Bagi Pelaku Pembakar Hutan Sasar Penumpang Fery

Artikel

Indonesia Bukan Negara, Agama

BERITA UTAMA

Sambangi Lapangan Minisoccer, Satsamapta Polresta Palangka Raya Jaga Kondusifitas

Artikel

Patroli Presisi Jogo Deso, Kapolres Lumajang Maksimalkan Fungsi Pos Satkamling

Artikel

Pantau Seleksi PPPK, Pj. Walkot Pastikan Proses Seleksi Gratis

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Mengikuti Rapat Koordinasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan Di Kabupaten Tanah Laut

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Uncategorized

Memprihatinkan !!!, Gegara Menunggak, Pasien BPJS Tak Dilayani Rumah Sakit, Bain Ham Kecam Kebijakannya. Ini Penegasannya !