Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:03 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati Menyetujui 8 Perkara Diterapkan Keadilan Restoratif

Kajati Jatim Mia Amiati Menyetujui 8 Perkara Diterapkan Keadilan Restoratif

Kajati Jatim Mia Amiati Menyetujui 8 Perkara Diterapkan Keadilan Restoratif

 

Surabaya – Kajati Jatim Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin ekspose mandiri 8 perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif. Kamis (16/1).

Penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif.

Melalui siaran virtual, kegiatan itu dihadiri oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Surabaya, Kajari Tanjungperak, Kajari Jombang, Kajari Lamongan, Kajari Nganjuk dan Kajari Ngawi.

8 perkara tersebut terdiri dari 7 perkara orharda dan 1 perkara penyalahgunaan narkotika.

7 perkara orharda terdiri dari 1 perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang memenuhi ketentuan Pasal 363 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Nganjuk.

3 perkara tindak pidana penganiayan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak (2 perkara) dan Kejari Jombang (1 perkara).

Baca juga  Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

2 perkara tindak pidana penipuan yang memenuhi ketentuan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP yang diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak.

1 perkara laka lantas yang memenuhi ketentuan pasal 310 ayat (1) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 (Lalu lintas dan Angkutan Jalan) yang diajukan oleh Kejari Lamongan.

Dan 1 perkara penyalahgunaan narkotika yang memenuhi ketentuan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Tindak Pidana Narkotika) tang diajukan oleh Kejari Ngawi.

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

Baca juga  BKKBN Jatim Launching GENTING

“Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati.

Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 15 Tahun 2020.

Perja tersebut mempunyai beberapa poin terdiri dari Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara.

Kedua, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

Ketiga, hak korban telah dipulihkan kembali serta masyarakat merespons positif.

Keempat, khusus untuk perkara penyalahgunaan barkotika, penghentian penuntutan harus mempertimbangkan bahwa tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri (end-user).

Dan tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika. @bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dukung Penanggulangan Perdagangan Orang di KTT ASEAN, Polri Telah Tangkap 517 Tersangka TPPO

Uncategorized

Sosialisasi Aturan Hukum Penanganan Karhutla Minimalisir Potensi Karhutla, di Wilkum Polsek Maliku.

Artikel

Kapolres Tuban Dicopot, Kombes Pol Agung Jadi PLT Ketua Aliansi Wartawan Tuban: “Saatnya Polisi Kembalikan Kepercayaan Publik”

Artikel

Di Jepara, Sasaran TMMD Didesa Bakalan Rampung 100 Persen

Artikel

SATBINMAS SAMBANG PETANI, SAMPAIKAN PESAN-PESAN KAMTIBMAS

Uncategorized

Ternyata Ini Strategi Satpolairud Polres Pulpis Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla

BERITA UTAMA

Kodam V/Brawijaya Gelar Upacara 17-an Tegaskan Disiplin dan Soliditas Prajurit

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadiri Negosiasai Lelang Barang dan Jasa di Wilayah Binaan