Jakarta TargetNews.id Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam pengumuman yang dirilis pada 8 Januari 2025, DJP menegaskan bahwa penipuan dengan berbagai modus kembali marak dan dapat merugikan banyak pihak. Beberapa modus yang sering digunakan oleh oknum penipu meliputi phishing, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering.
Penipuan ini dilakukan dengan berbagai cara, seperti menghubungi korban melalui telepon, email, atau pesan teks, dan mengaku sebagai pejabat DJP yang meminta data pribadi atau melakukan pembayaran pajak yang tidak sesuai prosedur. DJP menegaskan bahwa seluruh permintaan terkait administrasi perpajakan harus melalui saluran resmi dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
DJP juga mengimbau masyarakat untuk tidak menanggapi permintaan yang mencurigakan, seperti unduhan aplikasi pajak palsu, permintaan transfer dana untuk pajak, atau klik pada tautan yang mencurigakan. Jika masyarakat menerima permintaan tersebut, dapat melakukan verifikasi dengan menghubungi kantor pajak terdekat atau melalui Kring Pajak di 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, dan berbagai saluran lainnya.
DJP mengingatkan bahwa penipuan yang terjadi bukan akibat implementasi sistem Coretax, meskipun oknum penipu sering memanfaatkan sistem tersebut untuk memperdaya masyarakat. Masyarakat diminta lebih berhati-hati dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan.
Untuk melaporkan penipuan, masyarakat juga dapat menghubungi Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui laman resmi aduan nomor dan konten penipuan.
DJP mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan bahwa segala transaksi perpajakan dilakukan melalui saluran resmi yang sudah diatur.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Publish: Reni gauol