Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:48 WIB

Pemberitaan Di Media, Terkait Kejari Tanjung Perak Menolak Surat Dari Masyarakat Itu Tidak Benar

Pemberitaan Di Media, Terkait Kejari Tanjung Perak Menolak Surat Dari Masyarakat Itu Tidak Benar

Pemberitaan Di Media, Terkait Kejari Tanjung Perak Menolak Surat Dari Masyarakat Itu Tidak Benar

 

Surabaya, TargetNews.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memberikan tanggapan terkait pemberitaan media online jurnalpolisi.id berjudul “Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Tolak Surat dari Masyarakat, Debat dengan Wartawan Berujung Klarifikasi”. Pihak Kejari menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya penolakan surat dari masyarakat tersebut tidak benar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH., menjelaskan bahwa kronologi kejadian sebenarnya tidak sesuai dengan pemberitaan. “Seorang warga datang ke Kejari Tanjung Perak menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan membawa surat. Namun warga tersebut meminta untuk langsung menyerahkan surat tersebut kepada salah satu jaksa tanpa adanya janji sebelumnya,” jelasnya.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

Selanjutnya salah satu pegawai di PTSP meminta agar warga tersebut menunggu sambil melakukan konfirmasi kepada jaksa yang bersangkutan. Namun, situasi berubah warga tersebut langsung emosi menyebutkan pada pegawai PTSP kalau surat itu untuk Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

“Pada saat itulah terjadi miskomunikasi. Warga merasa suratnya ditolak, padahal pegawai PTSP hanya meminta waktu untuk memastikan prosedur. Begitu warga tersebut menyampaikan ke pegawai PTSP kalau surat tersebut buat Kajari langsung dibuatkan tanda terima,” kata Agus Mahendra.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas untuk Warga Masyarakat.

Pihak Kejari Tanjung Perak sangat menyayangkan terkait pemberitaan yang terbit tanpa konfirmasi lebih dulu sesuai aturan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami sangat menghormati kebebasan pers, namun kebebasan tersebut juga harus disertai dengan tanggung jawab dan tidak melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di instansi pemerintah,” tegasnya.

Kejari Tanjung Perak berharap insiden ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tetap menjunjung profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, baik di lembaga pers maupun instansi pemerintah.(NUR).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

JELANG IDUL FITRI, JAJARAN KEMENKUMHAM JATIM DIMINTA TINGKATKAN PENGAMANAN DAN OPTIMALKAN LAYANAN

Uncategorized

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Desa Binaanya

Artikel

Media TargetNews.ID Bersama Pelindo Serta Bank, Jatim Bagikan Baksos

Artikel

ADM PERHUTANI BONDOWOSO, MENGHADIRI EKSPOSE RTT SEMESTER I TAHUN 2024

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Minimalisir Potensi Karhutla di Desa Binaannya

Artikel

Rakor Log TNI Digelar Sebagai Media Komunikasi Antar Staf Logistik

BERITA UTAMA

Polres Madiun Kota Optimalkan 746 Satkamling Untuk Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Tengah Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Kahayan Tengah