Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:18 WIB

Terbongkar Berbau Pemerasan !!!, Ex-Kejati Kalbar, Ex-Kejari Pontianak, dan Ketua DPRD Kota Pontianak Disebut dalam Persidangan Kasus Tipikor UPPKB Siantan

Terbongkar Berbau Pemerasan !!!, Ex-Kejati Kalbar, Ex-Kejari Pontianak, dan Ketua DPRD Kota Pontianak Disebut dalam Persidangan Kasus Tipikor UPPKB Siantan

Terbongkar Berbau Pemerasan !!!, Ex-Kejati Kalbar, Ex-Kejari Pontianak, dan Ketua DPRD Kota Pontianak Disebut dalam Persidangan Kasus Tipikor UPPKB Siantan

 

Pontianak, Senin 20 Januari 2025 TargetNews.id Dalam persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Rehabilitasi Jembatan Timbang Siantan (UPPKB Siantan) Tahap IV Tahun Anggaran 2021, terdakwa Markus Cornelis Oliver “membongkar” keterlibatan sejumlah orang penting/ nama besar pejabat dalam dugaan pemerasan.

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 16 Januari 2024, Markus menyebut nama-nama seperti mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Yulius Sigit Kristanto, mantan Kasi Intel Kejari Pontianak, Rudy Astanto, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, serta oknum politikus Jamal dan Muis, seorang perantara.

Markus mengungkapkan bahwa ia dimintai uang dalam jumlah besar oleh pihak-pihak tersebut, termasuk sejumlah pejabat di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).

Baca juga  Polantas Pulang Pisau Patroli di Daerah Rawan Laka

Menurut Markus, perantara seperti Muis berperan dalam menyampaikan permintaan uang yang diajukan oleh Yulius, yang meminta total uang hingga mencapai Rp. 2 miliar.

Selain itu, Markus juga menceritakan pengalaman pribadi terkait pemerasan yang dia alami, termasuk bagaimana ia dipaksa untuk memenuhi permintaan uang dengan alasan agar kasus yang sedang ditangani tidak dilanjutkan.

Bahkan, ada dugaan adanya peran Ketut Suhartana, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalimantan Barat, yang terlibat dalam menghubungkan Markus dengan pihak Kejati Kalbar.

Dalam sidang, Markus menambahkan bahwa upaya pemerasan berlanjut dengan permintaan uang lebih lanjut yang diajukan melalui Mas’ud, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar, yang meminta total uang hingga Rp. 250 juta, dengan janji untuk menghentikan kasus tersebut.

Baca juga  BABINSA MELAKSANAKAN KOMSOS DENGAN TOKOH PEMUDA DI WILAYAH BINAANNYA

Mengikuti perkembangan kasus ini, Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat, Stevanus Febyan Babaro, menyatakan bahwa semakin banyak bukti yang terungkap dalam persidangan, yang mengarah pada indikasi peradilan sesat.

Ia menambahkan bahwa pihaknya berencana untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut berdasarkan bukti baru yang muncul.

Kasus ini, yang masih berjalan di pengadilan, terus menjadi sorotan publik. LI BAPAN Kalbar berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga selesai, demi memastikan keadilan dan memberantas praktik mafia hukum yang diduga terjadi di Kalimantan Barat.reni

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemerintah terkait ketahanan pangan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Karya Bakti Pembuatan Parit dan Pengecoran JalanDi Desa Binaan

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long Gelar Komunikasi Sosial Pererat Hubungan TNI dan Masyarakat Mimika

Artikel

Kodim 1002/HST Tingkatkan Kenyamanan Ibadah Lewat Karya Bakti Musholla

BERITA UTAMA

Warga Rasakan Manfaat Sumur Bor Hasil TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Dan Himbauan Kepada Pengguna Jalan

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Himbauan Kamseltibcarlantas

Artikel

4 Pimpinan Media Diskusi Santai Sambil Menikmati Kopi Hitam, Membangun Banyuwangi Yang Kondusif